Paradoks Ruang Digital: Demokratis, tetapi Krisis Etika

PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, berbagi pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan. Namun di balik peluang tersebut, muncul persoalan serius berupa krisis etika dalam ruang digital.
Dosen mata kuliah Media dan Budaya Siber Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Mulia Ramadhan Fauzani, S.I.Kom., M.Sc., menyebut kondisi ini sebagai paradoks era digital.
Menurutnya, digitalisasi membawa demokratisasi informasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Media sosial memungkinkan siapa pun menyampaikan apa yang mereka lihat, rasakan, dan alami.
“Digitalisasi menghadirkan demokratisasi. Siapa pun bisa melaporkan apa yang dia alami, apa yang dia lihat, dan apa yang dia rasakan,” ujarnya, Rabu (11/3).
Fenomena tersebut pernah terlihat dalam berbagai gerakan sosial global. Ia menyinggung gelombang protes masyarakat di negara-negara Arab pada awal 2010-an yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana mobilisasi publik. Di Indonesia, ruang digital juga menjadi wadah generasi muda untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
Namun kebebasan itu, kata Mulia, berjalan beriringan dengan munculnya krisis etika di dunia maya. Ia menilai kekerasan yang sebelumnya terjadi secara fisik kini bergeser menjadi kekerasan mental di ruang digital.
“Di dunia digital kekerasannya bukan lagi kekerasan fisik, tetapi kekerasan mental,” katanya.
Fenomena tersebut tampak dalam berbagai praktik seperti cyberbullying, ujaran kebencian, hingga fenomena cancel culture yang marak terjadi di media sosial. Bahkan, menurutnya, tidak jarang publik memperdebatkan pendapat medis dari seorang dokter yang memiliki kompetensi profesional di bidangnya.
Data global juga menunjukkan persoalan tersebut. Dalam survei kesantunan digital yang dirilis Microsoft melalui studi Digital Civility Index (DCI) 2020, Indonesia berada di peringkat 29 dari 32 negara yang disurvei dan menjadi yang terendah di kawasan Asia Pasifik.
Meski demikian, Mulia menilai persoalan ini tidak sepenuhnya berasal dari karakter masyarakat. Ia melihat ada berbagai faktor yang memengaruhi, mulai dari kultur sosial hingga regulasi yang belum sepenuhnya efektif dalam mengatur ruang digital.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten negatif. Namun menurutnya kebijakan tersebut belum cukup tanpa penguatan literasi digital masyarakat.
“Pemerintah juga harus membekali masyarakat supaya bisa mandiri menavigasi diri mereka di dunia digital,” ujarnya.
Mulia juga menyoroti fenomena buzzer dan bot yang bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif, terutama pada momentum politik seperti pemilu. Konten yang diproduksi sering kali dirancang untuk memancing emosi publik melalui informasi yang tidak utuh.
Di tengah kondisi tersebut, ia menilai literasi digital menjadi kunci bagi masyarakat untuk menghadapi dinamika ruang digital. Pengguna media sosial perlu belajar memeriksa sumber informasi, menilai kredibilitas media, serta memahami kelengkapan data sebelum mempercayai suatu konten.
Menurutnya, ruang digital Indonesia sebenarnya masih relatif terbuka dibandingkan beberapa negara lain yang lebih ketat membatasi ekspresi warganya. Namun dalam beberapa tahun terakhir muncul gejala yang mengkhawatirkan, seperti meningkatnya pengawasan digital serta maraknya kejahatan siber, mulai dari penipuan digital, pinjaman online ilegal, hingga judi daring.
Karena itu, ia menegaskan bahwa perbaikan ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk membangun budaya bermedia yang lebih beretika.
Tanpa itu, ruang digital berpotensi terus menjadi cermin sisi gelap masyarakat yang sebelumnya tersembunyi di dunia nyata.
Editor: Al-Afasy



