Kolom

Otoritas Kalender Islam Global: Perlukah Lembaga Tunggal Dunia?

Otoritas Kalender Islam Global: Perlukah Lembaga Tunggal Dunia?

Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar (Dosen FAI UMSU, Kepala OIF UMSU, dan Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah)

PWMJATENG.COM – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “otoritas” memiliki beberapa makna: (1) kekuasaan sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat agar pejabatnya dapat menjalankan fungsinya; (2) hak untuk bertindak; (3) kekuasaan atau wewenang; dan (4) hak membuat peraturan atau memerintah pihak lain.

Dalam konteks tulisan ini, “otoritas” merujuk pada lembaga keislaman bertaraf internasional yang dianggap sah dan disepakati untuk menetapkan kalender Islam global yang berlaku dan dipatuhi oleh negara-negara di seluruh dunia.

Gagasan tentang otoritas global ini muncul seiring wacana penyatuan kalender Islam secara internasional. Salah satu syarat utama yang kerap disoroti adalah perlunya otoritas tunggal. Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah benar-benar diperlukan sebuah otoritas khusus untuk mewujudkan kalender Islam global? Jika ya, siapakah yang layak menjadi otoritas itu di tengah realitas dunia saat ini?

Kekuatan Konsep Lebih Utama daripada Siapa yang Menetapkan

Menurut hemat penulis, pembentukan otoritas global dalam bentuk lembaga keislaman formal tidaklah mendesak. Yang lebih penting adalah kekuatan dan ketepatan konsep serta kriteria kalender itu sendiri agar dapat diterima oleh dunia Islam. Keberhasilan implementasi justru bergantung pada kemauan masing-masing negara untuk menerapkannya, bukan pada siapa yang menetapkannya.

Karena itu, otoritas yang bersifat hasil konvensi atau kesepakatan antarnegara bisa menjadi solusi logis, tanpa harus melekat pada satu lembaga tertentu dan tanpa sifat mengikat.

Contoh Internasional: Muktamar Turki vs Rekomendasi Jakarta

Muktamar Kalender Islam Internasional di Turki pada 1437 H/2016 M tidak menetapkan otoritas tunggal. Sebaliknya, muktamar itu membuka ruang bagi dunia Islam untuk mengkaji, menerima, dan menerapkan kalender yang dirumuskan secara independen.

Saat ini, Turki, Dewan Fikih Eropa (ECFR), dan Dewan Fikih Amerika Utara (FCNA) telah mengadopsi konsep tersebut.

Berbeda dengan itu, Rekomendasi Jakarta 2017 dalam butir ke-6 dan ke-7 menetapkan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebagai otoritas global untuk menetapkan kalender Islam. OKI bahkan disarankan membentuk lembaga khusus atau working group yang menangani penetapan tanggal hijriah internasional.

Baca juga, Hati-hati dengan Prasangka: Sebab Ia Bisa Membentuk Pola Pikir dan Nasib Manusia

Namun, hingga kini belum tampak langkah konkret OKI dalam mengimplementasikan rekomendasi tersebut. Penetapan lembaga tertentu sebagai otoritas tunggal justru menimbulkan sejumlah pertanyaan: Bagaimana jika otoritas ini kehilangan legitimasi? Bagaimana jika ada lebih dari satu lembaga kredibel? Siapa yang berwenang memilih satu dari sekian banyak lembaga? Apakah keputusan mereka akan bersifat mengikat?

Belajar dari Kalender Masehi

Kalender Masehi (Gregorian), yang kini diterima secara universal, tidak pernah ditetapkan oleh otoritas tunggal. Kalender ini disepakati dalam Konferensi Meridian di Washington pada 1884 sebagai bagian dari kesepakatan global, bukan karena otoritas lembaga tertentu.

Penerimaan kalender Masehi bersifat alami, bertahap, dan global karena kecocokan konsep dan kriteria waktunya. Hal ini memberi pelajaran penting: legitimasi global lebih mudah dicapai melalui kekuatan sistem dan kepraktisan, bukan karena dukungan otoritas semata.

Menuju Kalender Global yang Inklusif dan Natural

Otoritas dalam konteks kalender Islam global sebaiknya dimaknai sebagai hasil kesepakatan natural dan dinamis, bukan regulasi yang mengikat. Dukungan dari lembaga-lembaga internasional seperti OKI tetap diperlukan, namun posisinya sebagai pendukung, bukan sebagai pengatur tunggal.

Penerimaan terhadap kalender global sebaiknya didorong oleh partisipasi aktif negara-negara, melalui muktamar, simposium, dan forum-forum ilmiah lainnya. Ini akan memperkuat legitimasi ilmiah dan praktis kalender tersebut, tanpa perlu menunggu satu lembaga “mengatur dunia”.

Kalender global adalah milik seluruh umat Islam. Maka, penerimaannya harus bersifat inklusif dan terbuka, bukan bersifat koersif dan mengikat.

Kesimpulan

Keberadaan otoritas dalam kalender Islam global bukanlah keharusan mutlak. Yang lebih penting adalah substansi dan implementasi kalender itu sendiri. Jika pun otoritas dianggap penting, maka harus ada langkah konkret dan tidak berhenti pada wacana.

Mewujudkan kalender Islam global menuntut pendekatan yang realistis, kolaboratif, dan berbasis ilmiah. Sebuah sistem yang diterima secara luas karena manfaatnya, bukan karena paksaan otoritas semata. Wallahu a’lam.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE