Berita

Musyda Tarjih ke-1 Muhammadiyah Karanganyar Rumuskan Hukum Zakat Hadiah dan Penghasilan Subhat

pwmjateng.com, Karanganyar – Muhammadiyah sebagai gerakan berwatak tarjih dan tajdid sebuah gerakan islam yang merumuskan gerakan purifikasi dan dinamisasi yang harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan keumatan. Terkait hal tersebut bertempat di Aula SMK Muhammadiyah 3 Karangnayar Sabut (01/04) Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Musyawarah Daerah Tarjih ke-1 periode Muktamar 47 tahun 2015-2020.

Musyda tarjih ke-1  MTT PDM Karanganyar ini mengkat tema tentang zakat hadiah dan zakat dari hasil usaha subhat, menurut ketua MTT Ruswa Darsono yang ditemua pasca pembukaan acara pengambilan tema tersebut diatas dikarenakan adanya diskusi-diskusi dan pertanyaan dari sebagaian masyarakat termasuk warga Muhammadiyah yang menanyakan hukum terkait. “Setelah kita coba mencari rujukan dan dasar fatwa khsususnya di internal Muhammadiyah dari buku HPT (Himpunan Putusan Tarjih, Red) dari pimpinan pusat maupun putusan-putusan tarjih dibawahnya, kami belum menemukan rujukannya. Sehingga tema itu kita anggkat dalam musyda tarjid ke-1 kali ini”.

Sebelumya Ruswa Darsono yang juga dosen pada Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus sekretaris MTT PWM Jawa Tengah tersebut dalam sambutan pembukaan menyampaikan landasan legal terkait pelaksanaan musyda trajih, “sebutan istilah musyawarah tarjih ini memang terkesan beda  dan agak asing karena munas dan musyda ini hanya dikenal dalam organisasi induk Muhammadiyah, tetapi memang khusus di majelis tarjih dalam buku pedoman majelis tarjih diatur perial tersebut khususnya pada pasal 18” kata Ruswa.

Acara musyda tarjih ke-1 PDM Karanganyar kali ini dihadiri oleh seluruh anggota MTT PDM dan juga anggota MTT PCM dengan menghadirkan peninjau dari AUM maupun anggota majelis/lembaga dan ortom yang ada di PDM Karanganyar. Dari unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah hadir wakil ketua yang membidangi yaitu Ustadz Muhammad Arief beserta anggota pimpinan pleno yang lain. Dalam sambutannya Muhammad Arief menekankan tentang peran majelis tarjih yang harus tajam dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang realistis. Dalam musyda kali ini juga dilakukan sosialisasi adab berpakain oleh Ustadz Muh. Mustaqim dan juga pembinaan dari wakil ketua PWM Jawa Tengah Musman Tholib.

Lebih lanjut Muhammad Arief dengan menyitir Al Qur’an surat Al Kahfi 103-104 yang menyingung tentang pentingnya sebuah amal perbuatan yang harus jelas dalil rujukannya, sebuah ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam mengupayakan untuk memperjelas suatu amalan. Sebelum mengakhiri sambutannya Muhammad Arief menyampaikan sebuah kalimat yang berasal dari perkataan Sayidina Umar RA. “Matinya 1 orang yang berilmu jauh lebih berat daripada matinya 1.000 ahli ibadah atau matinya 1.000 ahli ibadah masih lebih ringan dari matinya 1 orang ahli ilmu”.

Sebelum pleno peserta musyda tarjih ke-1 dilaksanakan dilakukan penyampaian ulasan penyampaian materi pendukung oleh ahli-ahli hukum islam yaitu Ustadz Shalahudin Sirizar yang merupakan wakil ketua MTT PWM Jawa Tengah dan ketua PDM Karanganyar Muhammad Samsuri yang secara detail mengupas pengertian, dasar hukum Qur’an dan Hadist mengenai hadiah dan pengahsilan dari usaha subhat. Antusias peserta cukup tinggi dalam pembahasan materi hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertayaan dari peserta dalam pemaparan materi yang dimoderatori Ustadzah Nur Laila dari MTT PDM Karanganyar.

Dalam siding pleno yang dipimpin langsung oleh ketua MTT PDM Karanganyar yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB dengan tim perumus Ustadz Mujib, Ustadz Junaidi dan Ustadz Jarwanto merumuskan:

  1. HUKUM ZAKAT HADIAH

Pengertiannya adalah pemberian sesuatu kepada orang lain tanpa kompensasi dan tanpa syarat karena prestasi atau kecintaan.

MACAM-MACAM HADIAH

a.Hibah,merupakan pemberian tanpa konpensasi (hadist riwayat muslim no 3085)

b.Pemberian karena prestasi atau kecintaan.

  1. Pemberian terkait undian yang diperbolehkan,yaitu tanpa syarat dan tanpa motivasi.

Hukum zakat dari hadiah bagi yang menerimanya :

  • pertama bahwa zakat hadiah sebagaimana zakat profesi yaitu mencapai haul dan nishob dan pengeluaran zakatnya digabung dengan pendapatan lainnya,jika hadiah diperoleh karena prestasi kerja atau usaha.
  • kedua bahwa hadiah diqiyaskan dengan rikaz,sehingga zakatnya sama dengan rikaz,jika hadiah diperoleh diluar hasil usaha atau prestasi kerja.
  1. ZAKAT HASIL USAHA YANG SYUBHAT

Pengertian syubhat adalah sesuatu yang berada diantara halal dan haram.(hadist Bukhori 50)

MACAM-MACAM SYUBHAT :

  1. Haram tercampur halal.
  2. Halal tercampur haram.

3.Syubhat karena sesuatu yang diragukan kehalalannya.

HUKUM HASIL USAHA :

  1. Haram,ditinggalkan (hadist Al Bukhori 1910) dan tidak bisa dibersihkan dengan zakat.

Sebagaimana disampaikan oleh ketua MTT PDM Karanganyar ketika diwawancarai, keputusan ini berlaku bagi warga Muhamadiyah khususnya di Karanganyar, apabila kelak dikemudian hari ada keputusan secara structural majelis  lebih tinggi dan lebih luas maka akan disesuaikan. Mengingat saat ini belum ada putusan maka hal ini bisa menjadi solusi atas pertnyaan dan diskusi-diskusi terkait. (MPI PDM Kra – JOe).

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE