Berita

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Tanggal 28 Juni

SEMARANG – Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 27 Juni 2014 petang. Pada tanggal itu, hilal atau bulan diprediksi sudah terlihat meski baru setengah derajat. Sesuai kalender Islam, hari baru dimulai dari Maghrib. Maka Muhammadiyah dipastikan melakukan salat tarawih pertama pada Jumat malam, 27 Juni 2014. Sementara puasa hari pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2014.
Muhammadiyah menentapkan awal puasa 2014 atau 1 Ramadhan 1435 bersamaan dengan 28 Juni berdasarkan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal. Ijtimak menjelang Ramadhan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2014, pukul 15.10 WIB. Saat matahari terbenam, hilal (rembulan usia muda yang menjadi tanda pergantian awal kalender) sudah wujud berketinggian 31 menit dan 17 detik.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang, AM Jumai, Selasa (27/5), menyatakan Penetapan awal Ramadan oleh Muhammadiyah dengan pemerintah kemungkinan akan berbeda. Tergantung dari penetapan Departemen Agama yang biasa melakukan pengamatan hilal pada tanggal 28. Tergantung tanggal 28, bisa sama. Tapi kalau bulan belum terlihat, maka bisa jadi pemerintah menetapkan 1 Ramadan tanggal 29 Juni. “Jika pada 27 Juni bulan tak terlihat dengan kasat mata atau mata telanjang bulan pasti tak terlihat. Itu berarti melalui metode rukyat, 1 Ramadan oleh pemerintah jatuh tanggal 29. Berarti tarawihnya tanggal 28 malam. Bukan malam 28”, papar Juma’i.
Penjelasan Singkat Tentang Metode Hisab Muhammadiyah
Hisab yang kerap kali oleh masyarakat dijadikan sebagai julukan atau label bagi Muhammadiyah arti harfiahnya adalah perhitungan. Metode hisab Muhammadiyah berarti rangkaian proses perhitungan yang digunakan untuk menentukan arah suatu tempat dari tempat lain, atau menentukan posisi geometris benda benda langit untuk kemudian mengetahui waktu saat di mana benda langit  menempati posisi tersebut, atau mengetahui apakah suatu siklus waktu sudah mulai atau belum.
Metode hisab Muhammadiyah, sebagaimana terlihat dalam buku Pedoman Hisab Muhammadiyah, sekurang-kurangnya meliputi 4 (empat) obyek, yaitu hisab arah kiblat, hisab waktu-waktu salat, hisab awal bulan kamariah, dan hisab gerhana matahari dan bulan.
Dalam makalah ini uraian difokuskan pada hisab awal bulan Qamariah dengan pertimbangan bahwa penggunaan hisab dalam hisab arah kiblat, waktu-waktu salat, dan gerhana tidak mengundang banyak kontroversi di masyarakat. Sedangkan penggunaan hisab untuk menentukan awal bulan kamariah hingga sekarang masih menjadi polemik antara mereka yang mengabsahkan penggunaannya dengan yang menolaknya.
Bahkan di kalangan warga Muhammadiyah sendiri masih ada yang mempertanyakan keabsahan penggunaan hisab tersebut sehubungan dengan jelasnya sabda Nabi saw tentang rukyat yang memerintahkan puasa dan lebaran setelah terlihatnya hilal dan larangan mulai puasa dan lebaran sebelum terlihatnya hilal.
Dalam perkembangannya, khususnya berkaitan dengan penentuan awal bulan Qamariah, metode hisab tidak hanya memperbincangkan tentang proses perhitungan dengan perangkat data dan rumusnya, tetapi ke dalam terminologi metode hisab ini dimasukkan pula hal-hal yang berkaitan dengan metode yang digunakan untuk menentukan penanda awal bulan Qamariah.
Hal ini mudah dipahami karena hisab dalam arti proses perhitungan semata-mata tidak akan membawa pada kesimpulan apa pun tentang sudah mulai atau belumnya bulan baru Qamariah sebelum ditentukan apa yang menandakan masuknya bulan baru Qamariah tersebut, atau dengan perkataan lain, sebelum diketahui fenomena benda langit apa dan kedudukannya seperti apa yang menandakan awal bulan Qamariah yang harus dihitung tersebut.
Penanda Awal Bulan Qamariah
Terdapat banyak pandangan mengenai penentuan penanda awal bulan Qamariah, lima di antaranya diuraikan dalam buku Pedoman Hisab Muhammadiyah.
Pertama, ijtimak sebelum fajar;  awal bulan Qamariah ditandai dengan terjadinya ijtimak (konjungsi) bulan dan matahari sebelum terbit fajar.
Kombinasi fenomena ijtimak bulan-matahari dan terbit fajar merupakan penanda awal bulan baru Qamariah bagi pandangan ini. Ijtimak bulan-matahari yang terjadi sebelum terbit fajar menunjukkan bahwa sejak saat terbit fajar tersebut bulan baru (tanggal 1bulan baru) Qamariah dimulai.
Dengan perkataan lain, awal bulan baru Qamariah dimulai sejak terbit fajar yang terjadi menyusul setelah terjadinya ijtimak bulan-matahari. Sebaliknya, terbit fajar yang terjadi menjelang terjadinya ijtimak bulan-matahari merupakan hari terakhir dari bulan Qamariah yang sedang berlangsung.
Kedua, ijtimak sebelum gurub (terbenam matahari); awal bulan Qamariah ditandai dengan terjadinya ijtimak (konjungsi) bulan dan matahari sebelum terbenam matahari. Kombinasi fenomena ijtimak bulan-matahari dan terbenam matahari merupakan penanda awal bulan baru Qamariah bagi pandangan ini.
Ijtimak bulan-matahari yang terjadi sebelum terbenam matahari menunjukkan bahwa sejak saat terbenam matahari tersebut bulan baru (tanggal 1 bulan baru) Qamariah dimulai. Dengan perkataan lain, awal bulan baru Qamariah dimulai sejak terbenam matahari yang terjadi menyusul setelah terjadinya ijtimak bulan-matahari.
Sebaliknya, terbenam matahari yang terjadi menjelang terjadinya ijtimak bulan-matahari merupakan hari terakhir dari bulan Qamariah yang sedang berlangsung.
Ketiga, bulan terbenam setelah matahari terbenam; awal bulan Qamariah ditandai dengan pertama kalinya matahari terbenam sebelum terbenam bulan, atau pertama kalinya terbenam bulan sesudah terbenam matahari.
Kombinasi fenomena terbenam matahari dan terbenam bulan merupakan penanda awal bulan baru Qamariah bagi pandangan ini. Terbenam matahari yang pertama kali terjadi sebelum terbenam bulan menunjukkan bahwa sejak saat terbenam matahari tersebut bulan baru (tanggal 1 bulan baru) kamariah dimulai. Dengan perkataan lain, awal bulan baru Qamariah dimulai sejak terbenam matahari yang terjadi sebelum  terbenam bulan.
Sebaliknya, terbenam matahari yang terjadi menjelang terjadinya sesudah terbenam bulan menunjukkan awal  bulan baru Qamariah belum dimulai.
Keempat, imkanur-rukyat; awal bulan Qamariah dimulai sejak terbenam matahari manakala ketinggian bulan saat itu mencapai tingkat sedemikian rupa sehingga dalam keadaan normal tanpa ada gangguan bulan mungkin atau bahkan dipastikan dapat dilihat.
Ukuran ketinggian bulan yang mungkin dapat dilihat tersebut oleh pemerintah Indonesia, khususnya oleh Kementerian Agama RI ditetapkan 02°di atas ufuk (horizon). Ketinggian bulan minimum 02°dan terbenam matahari ini merupakan kombinasi fenomena alam yang menandai dimulainya awal bulan baru Qamariah.
Jika pada suatu ketika, saat terbenam matahari ketinggian bulan minimum 02°di atas ufuk, maka saat itu dimulailah tanggal 1 bulan baru Qamariah, sebaliknya apabila ketinggian bulan tidak mencapai batas minimum tersebut maka awal bulan baru Qamariah belum dimulai.
Kelima, wujudul-hilal; awal bulan baru kamariah dimulai sejak terbenam matahari yang terjadi untuk pertama kalinya setelah terjadi ijtimak bulan-matahari dan sebelum terbenam bulan.
Jadi untuk dapat ditetapkan tanggal 1 bulan baru Qamariah pada saat matahari terbenam tersebut harus terpenuhi tiga syarat secara kumulatif, yaitu sudah terjadi ijtimak bulan-matahari, ijtimak bulan-matahari terjadi sebelum terbenam matahari, dan pada saat terbenam matahari bulan belum terbenam.
Jika salah satu saja dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi maka awal bulan baru Qamariah tidak dapat ditetapkan.
Penanda awal bulan Qamariah sebagaimana diuraikan di atas, masih terbatas pada perspektif hisab hakiki, yaitu perhitungan terhadap fenomena benda langit secara faktual (menurut yang sesungguhnya).
Di samping itu, masih ada penanda lain yang dipedomani dalam hisab urfi atau dalam metode rukyat. Penanda awal bulan Qamariah dalam metode rukyat adalah terlihatnya hilal.
Seperti terlihat dalam uraian di atas, acuan dalam penetapan awal bulan Qkamariah adalah fenomena bulan. Meskipun persisnya fenomena bulan yang dijadikan penanda awal bulan tersebut bervariasi dan kombinasinya dengan fenomena atau variabel lain berbeda, namun tidak dapat dipungkiri bahwa acuan pokok dalam penentuan awal bulan Qamariah adalah bulan. Bahkan bukan saja menjadi acuan dalam penentuan awal bulan Qamariah tetapi juga otomatis menjadi acuan dalam kalender kamariah.
Itulah sebabnya bulan atau kalender dimaksud diberi label ‘Qamariah’ (berasal dari kata Arab ‘qamariyyah’ dari kata benda ‘qamar’ artinya bulan). Hal ini berbeda dengan bulan atau kalender masehi yang acuannya fenomena matahari, dan oleh karenanya dikenal dengan bulan atau kalender ‘syamsiah’ (berasal dari kata Arab ‘syamsiyyah’ dari kata benda ‘syams’ artinya matahari. (Fakhrudin/suaramerdeka.com/muhammadiyah.or.id/Antara/Kabar24.com)

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE