Editorial

Muhammadiyah dan NU Mendukung Uji Halal Vaksin Lain

PWMJATENG.COM, JAKARTA – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian tentang kehalalan beberapa jenis vaksin.

“Tentu ini penting menurut saya, dan itu secara undang-undang sudah menjadi tugasnya komisi Fatwa MUI. Kalau LBM hanya memberikan saran dan masukan terkait kehalalan itu saja,” ujar Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/3).

Menurut KH Sarmidi Husna secara teknis, untuk menentukan fatwa beberapa vaksin lain tersebut harus sama dengan uji kehalalan vaksin Sinovac, harus melakukan audit langsung ke pabriknya. Sebelum Sinovac dinyatakan halal, menurut dia, tim auditor dari LPPOM juga pergi ke pabriknya langsung di China.

“Pada prinsipnya untuk menentukan fatwa itu memang harus tahu langsung. Tidak boleh informasi katanya dan atau laporannya saja, tapi harus langsung,” ucapnya.

Menurut Kiai Sarmidi, proses harus dilakukan secara ketat agar vaksin yang dihasilkan benar-benar halal. Karena itu, LBM PBNU mendukung upaya MUI untuk mengkaji kehalalan vaksin lainnya.

“Kami dari LBM PBNU mendukung. Jadi, kami mendukung upaya untuk pembahasan dan juga penentuan fatwanya,” katanya.

Namun, jika seandainya nanti ada vaksin yang dinyatakan tidak halal maka juga perlu dipertimbangkan penggunaannya. Misalnya, vaksin yang tidak halal tersebut hanya bisa digunakan dalam keadaan darurat saja.

“Itu juga perlu dipertimbangkan karena sudah ada vaksin yang halal, Sinovac itu. Kedua, saya kira itu juga tetap bisa dipakai meskipun tidak halal tapi hanya untuk non-Muslim. Karena tidak masalah bagi non-Muslim kalau keputusannya tidak halal,” jelas Kiai Sarmidi.

Direktur Utama LPH-KHT PPMuhammadiyah, M Nadratuzzaman Hosen juga menyampaikan dukungannya terhadap Komisi Fatwa MUI yang akan mengkaji kehalalan vaksin selain Sinovac. Karena, semua vaksin yang akan digunakan di Indonesia wajib halal.

“Semua vaksin yang dipakai di Indonesia wajib halal. Jadi kalau MUI ingin mengkaji itu boleh, namun mengkaji itu tidak perlu desk review, artinya sampai mereviewbahan-bahannya. Tapi tetap saja harus diaudit. Jadi kalau tidak diaudit kita tidak tahu bagaimana cara produksinya,” ujar Nadra.

M Nadratuzzaman Hosen mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini juga sudah mulai banyak yang ingin divaksinasi. Karena itu, Pemerintah Indonesia perlu menggunakan vaksin lain yang aman untuk digunakan di Indonesia.

“Masyarakat ini kan sekarang menginginkan semua. Tapi kalau satu perusahaan kan stoknya terbatas. Jadi kalau menurut saya bagus sekali kalau kita semakin banyak merek, semakin banyak vaksin, semakin mudah orang mengaksesnya,” kata Nadra.

Sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan mengkaji beberapa jenis vaksin Covid-19 lainnya selain Sinovac yang rencananya masuk ke Indonesia. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh mengakui, dalam waktu dekat MUI akan melakukan kajian tentang kehalalan beberapa jenis vaksin yang akan masuk ke Indonesia seperti AstraZeneca, Pfizer-BionTech, dan lainnya.

“Iya (akan melakukan kajian kehalalan vaksin),” kata Kiai Asrorun Niam saat dikonfirmasi Republika pada Jumat (12/3).

“Ditulis oleh Jurnalis Magang – M. Kausar Abadi”

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE