Berita

Mantan Rektor UMP Mendapat Tanda Kehormatan Presiden

PWMJATENG.COM, PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan kepada mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) karena dianggap sudah banyak berjasa di Indonesia.

Pemberian tanda kehormatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2019) kemarin.

Penghargaan ini diberikan sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI.

Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2019.

Syamsuhadi Irsyad: Menggerakkan Tanpa Memerintah

Rektor UMP Dr Anjar Nugroho mengungkapkan, Almarhum seorang pemikir dan penulis manajemen hebat. Almarhum pemimpin yang banyak mendengar daripada memerintah, pemimpin yang banyak mendorong orang untuk mengeluarkan banyak ide kreatif dan melaksanakan idenya sendiri itu dengan sukarela.

“Kurang lebih dua belas tahun bersama bapak Syamsuhadi Irsyad, delapan tahun diantaranya mendampingi beliau sebagai wakil Rektor memberikan cacatan tersendiri. Secara faktual muncul dalam keseharian beliau sebagai Rektor. Pemimpin yang dituntut untuk menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan dalam universitas, beliau lakukan dengan tidak memberi perintah langsung. Yang disentuh oleh beliau adalah kesadaran individu masing-masing komponen untuk bergerak, sehingga kami dalam melakukan sesuatu, apapun itu, merasa sangat ringan dan tanpa beban,” jelasnya.

Menggerakkan tanpa memberi perintah seolah telah menjadi bagian yang menyatu dalam gaya kepemimpinan beliau. “Kata-kata silakan saja, setiap kali kami memberi usulan dan saran kepada beliau bukan sekedar kata basa-basi, tapi secara tidak langsung inilah pendelegasian tugas yang efektif, sehingga siapapun yang mendapat arahan “silakan saja” dari beliau, memperoleh energi yang besar untuk melaksanakan tugas sesuai yang diusulkan atau disarankan,” jelas Rektor.

Menurutnya “silakan saja” itu maknanya baginya adalah mendapat kepercayaan untuk melaksanakan tugas karena kami dianggap mampu dan bertanggungjawab.(tgr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE