Kajian Kritis Omnibuslaw : Produk Kesesatan Berpikir dan Bertindak Pemerintah
PWMJATENG.COM, Semarang – Selasa, (21/3/2023), DPR-RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pada kesempatan yang diikuti 380 anggota dewaa, dengan rincian 75 hadir secara fisik, 210 secara daring, dan 98 tidak hadir itu hadir sebagai perwakilan pemerintah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Perppu Ciptaker disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga kini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.
Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Jawa Tengah sebagai bagian dari elemen masyarakat melakukan kajian komprehensif terhadap UU Ciptaker dan Omnibuslaw. Berikut hasil kajian kritis DPD IMM Jawa Tengah.
Editor : M Taufiq Ulinuha