Peran Maqasid Syariah dalam Fikih Pariwisata Berkelanjutan di Nglanggeran
Oleh: Nashrul Mu’minin, S.Pd., C.PW., C.IJ.
Pariwisata tidak cukup dinilai dari jumlah kunjungan, pendapatan usaha, atau popularitas destinasi. Di balik pertumbuhan ekonomi pariwisata, terdapat persoalan yang menentukan keberlanjutan kehidupan masyarakat, seperti distribusi manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan, serta pemeliharaan identitas sosial-budaya.
Ketika pariwisata berkembang tanpa pengendalian yang memadai, keuntungan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan kerusakan ekologis, ketimpangan sosial, dan komersialisasi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata memerlukan kerangka etik yang tidak hanya menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga menilai apakah kebijakan dan praktik pengelolaannya benar-benar menghasilkan kemaslahatan. Di sinilah fikih pariwisata berkelanjutan menemukan relevansinya.
Dalam perspektif Islam, maqāṣid al-syarī‘ah atau maqasid syariah menyediakan landasan untuk menilai tujuan, dampak, dan konsekuensi suatu tindakan. Prinsip ini mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang dalam konteks kontemporer dapat dikembangkan melalui penguatan perlindungan lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah).
Khuluq dan Asmuni (2025) menjelaskan bahwa perlindungan lingkungan relevan ditempatkan dalam kerangka maqasid syariah karena kerusakan ekologis mengancam keberlangsungan kehidupan manusia dan pelaksanaan tujuan-tujuan syariat lainnya. Dengan demikian, fikih pariwisata berkelanjutan tidak hanya menilai keabsahan aktivitas wisata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan sosial, keselamatan, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat.
Desa Wisata Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan konteks yang relevan untuk mengembangkan fikih pariwisata berkelanjutan berbasis maqasid syariah. Pengelolaan pariwisatanya mengintegrasikan potensi Gunung Api Purba, kegiatan edukasi, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan community-based tourism atau pariwisata berbasis masyarakat.
Jamalina dan Wardani (2017) menunjukkan bahwa penerapan pendekatan tersebut memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan tantangan pengembangan yang perlu ditangani melalui strategi pengelolaan yang tepat. Sementara itu, Manaf et al. (2018) menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan kolaborasi antarlembaga dalam mempertahankan keberlanjutan desa wisata.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pariwisata tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau popularitas destinasi, tetapi juga perlu dinilai berdasarkan pemerataan manfaat, kualitas partisipasi warga, dan perlindungan lingkungan.
Dalam perspektif maqasid syariah, persoalan tersebut menjadi dasar untuk merumuskan tata kelola pariwisata yang menjamin kemaslahatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan ekologis.
Maqasid Syariah sebagai Landasan Fikih Pariwisata Berkelanjutan
Peran maqasid syariah dalam fikih pariwisata berkelanjutan terletak pada kemampuannya menghubungkan nilai normatif Islam dengan keputusan praktis pengelolaan destinasi.
Fikih pariwisata tidak cukup dipahami sebagai kumpulan aturan mengenai perjalanan, makanan halal, atau fasilitas ibadah, tetapi juga sebagai kerangka evaluatif untuk menilai penggunaan sumber daya, distribusi manfaat ekonomi, perlindungan masyarakat, dan dampak ekologis kegiatan wisata.
Rohmatika et al. (2026) menunjukkan bahwa integrasi maqasid syariah dengan pariwisata berkelanjutan dapat menjadi landasan konseptual untuk membangun pengelolaan destinasi yang memperhatikan dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dengan demikian, fikih pariwisata berkelanjutan perlu mengarahkan keputusan pengelola agar tidak hanya memenuhi ketentuan syariah secara formal, tetapi juga mewujudkan kemaslahatan yang adil bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Landasan etik tersebut sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Qasas ayat 77 yang memerintahkan manusia mencari kebahagiaan akhirat tanpa melupakan bagian kehidupan dunia, serta melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akhirat, tetapi janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al-Qasas [28]: 77).
Ayat tersebut memberikan prinsip keseimbangan: kegiatan ekonomi diperbolehkan dan bahkan dapat mendukung kesejahteraan, tetapi tidak boleh menjadi pembenaran bagi kerusakan.
Dalam konteks Nglanggeran, prinsip ini berarti pendapatan dari tiket, penginapan, pemanduan, dan produk lokal perlu dikembangkan bersama tanggung jawab konservasi, keadilan pembagian manfaat, serta penghormatan terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Keberhasilan pariwisata tidak cukup ditentukan oleh pertumbuhan pendapatan apabila pertumbuhan tersebut mengurangi kualitas lingkungan atau melemahkan hak warga.
Enam Dimensi Maqasid Syariah dalam Pengelolaan Nglanggeran
Pertama, ḥifẓ al-dīn atau perlindungan agama dalam fikih pariwisata berkelanjutan diwujudkan melalui penyediaan fasilitas ibadah yang layak, informasi makanan halal yang transparan, serta pelayanan yang menghormati keberagaman keyakinan dan adat masyarakat setempat.
Battour dan Ismail (2016) menjelaskan bahwa pariwisata halal perlu memperhatikan kebutuhan religius wisatawan Muslim melalui layanan dan fasilitas yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan demikian, perlindungan agama di Desa Wisata Nglanggeran dapat diterapkan melalui pelayanan yang inklusif, beretika, dan menghormati masyarakat maupun pengunjung.
Kedua, ḥifẓ al-nafs atau perlindungan jiwa menuntut pengelola Desa Wisata Nglanggeran menjamin keselamatan wisatawan, pekerja, dan masyarakat melalui informasi risiko, pemandu yang kompeten, prosedur evakuasi, serta pengaturan kunjungan berdasarkan kondisi lingkungan.
Ritchie et al. (2011) menekankan pentingnya perencanaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko maupun krisis pada sektor akomodasi pariwisata. Prinsip tersebut relevan untuk mendukung pengelolaan keselamatan dalam kegiatan wisata.
Ketiga, ḥifẓ al-‘aql atau perlindungan akal diwujudkan melalui wisata edukatif yang mengenalkan geologi, konservasi alam, pengolahan kakao, dan budaya lokal.
Packer dan Ballantyne (2016) membahas pengalaman pengunjung sebagai fenomena multidimensi yang perlu dipahami dalam pengelolaan destinasi. Dalam konteks ini, pengalaman wisata dapat diarahkan menjadi sarana pembelajaran yang memperkaya pengetahuan dan pemahaman pengunjung.
Dengan demikian, pariwisata berkelanjutan perlu mengintegrasikan keselamatan dan edukasi agar kegiatan wisata menghasilkan manfaat tanpa mengabaikan perlindungan manusia maupun lingkungan.
Keempat, ḥifẓ al-nasl atau perlindungan keturunan menekankan pentingnya pewarisan budaya, pengetahuan lokal, dan kelestarian sumber daya bagi generasi mendatang. Pengembangan pariwisata perlu mempertimbangkan bagaimana nilai-nilai dan kekayaan lokal dapat terus dipertahankan di tengah perubahan sosial dan ekonomi.
Kelima, ḥifẓ al-māl atau perlindungan harta mengarahkan pengelolaan pariwisata pada pemerataan pendapatan, transparansi keuangan, dan perlindungan usaha masyarakat.
Scheyvens (1999) menekankan pemberdayaan masyarakat sebagai unsur penting dalam pengembangan ekowisata. Sementara itu, Jamalina dan Wardani (2017) membahas manfaat sosial-ekonomi sekaligus tantangan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat di Nglanggeran.
Keenam, ḥifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan diwujudkan melalui pengelolaan sampah, konservasi Gunung Api Purba, penghematan air, dan pengaturan jumlah kunjungan sesuai daya dukung ekologis.
Hall et al. (2015) menegaskan pentingnya mempertimbangkan keterkaitan pariwisata dengan keberlanjutan lingkungan dan konsumsi sumber daya, sedangkan Saarinen (2006) menjelaskan bahwa keberlanjutan pariwisata perlu mempertimbangkan batas ekologis dan kebutuhan masyarakat lokal.
Ketiga dimensi terakhir tersebut saling berkaitan karena keberlanjutan destinasi bergantung pada kesejahteraan masyarakat, keadilan distribusi manfaat, dan terpeliharanya lingkungan. Dengan demikian, pengembangan wisata perlu mengutamakan kemaslahatan lintas generasi, bukan sekadar peningkatan jumlah kunjungan.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-A‘raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-A‘raf [7]: 56).
Ayat ini relevan sebagai dasar etik untuk mencegah kerusakan yang muncul akibat aktivitas manusia. Dalam tata kelola wisata, pencegahan kerusakan perlu diterjemahkan menjadi aturan operasional, indikator pemantauan, dan konsekuensi yang jelas.
Larangan merusak alam tidak cukup menjadi slogan promosi. Larangan tersebut harus memengaruhi keputusan mengenai kapasitas pengunjung, pengelolaan limbah, pembangunan fasilitas, dan penggunaan sumber daya desa.
Dari Prinsip Syariah Menuju Sistem Pengelolaan
Agar maqasid syariah menjadi pedoman operasional, pengelolaan Desa Wisata Nglanggeran perlu mengintegrasikan pemetaan risiko, perumusan kebijakan, pelaksanaan kolaboratif, serta evaluasi berbasis indikator sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Pokdarwis bersama pemerintah kalurahan, pelaku UMKM, pengelola homestay, pemuda, dan kelompok perempuan dapat membangun mekanisme partisipasi yang transparan, mulai dari pencatatan kunjungan dan distribusi layanan hingga pelaporan pendapatan serta pendanaan konservasi.
Tosun (2000) mengidentifikasi berbagai hambatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata, sedangkan Lane dan Bramwell (1999) menekankan pentingnya kolaborasi dalam tata kelola pariwisata berkelanjutan.
Selain itu, Hall (2011) menjelaskan relevansi tata kelola dalam analisis kebijakan pariwisata. Bramwell (2011) membahas politik dan dinamika tata kelola pariwisata berkelanjutan, sementara Budeanu (2007) menyoroti pentingnya mendorong perilaku wisatawan yang bertanggung jawab.
Berdasarkan perspektif tersebut, penerapan maqasid syariah di Nglanggeran perlu diwujudkan melalui pembagian kewenangan yang jelas, pelibatan warga secara bermakna, dan evaluasi berkala agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan keselamatan, keadilan sosial, maupun kelestarian lingkungan.
Ajaran Nabi Muhammad saw. mengenai ihsan memberikan dasar moral bagi tata kelola tersebut. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala sesuatu” (HR. Muslim, no. 1955).
Prinsip ihsan dapat diterjemahkan sebagai tuntutan untuk menjalankan tanggung jawab secara baik, cermat, dan tidak merugikan pihak lain.
Dalam pariwisata, ihsan berarti memberikan layanan yang aman, membayar pekerja secara adil, menjaga kebersihan, menghormati warga, dan mempertanggungjawabkan pendapatan.
Nilai ini menghubungkan etika individual dengan mutu kelembagaan. Perilaku baik para pelaku wisata perlu didukung oleh sistem yang mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memungkinkan evaluasi publik.
Indikator Kemaslahatan dan Arah Rekomendasi
Keberhasilan fikih pariwisata berkelanjutan di Desa Wisata Nglanggeran perlu dinilai melalui indikator terukur yang mencakup pemerataan pendapatan masyarakat, partisipasi perempuan dan pemuda, pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, serta kesiapsiagaan keselamatan wisatawan.
Miller (2001) mengembangkan pendekatan indikator untuk membantu pengelola mengukur dan memantau keberlanjutan pariwisata, sedangkan Choi dan Sirakaya (2006) menawarkan indikator keberlanjutan pariwisata berbasis komunitas yang mencakup berbagai dimensi pembangunan.
Blancas et al. (2010) juga menunjukkan pentingnya indikator komposit untuk mengevaluasi keberlanjutan destinasi wisata, sementara Twining-Ward dan Butler (2002) menekankan perlunya sistem pemantauan yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan destinasi.
Dalam konteks Muhammadiyah, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan pengembangan pemikiran fikih sosial melalui kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah maupun forum Munas Tarjih, tanpa menganggap kerangka ini sebagai keputusan resmi organisasi.
Dengan demikian, integrasi maqasid syariah perlu didukung data awal, metode pengukuran yang transparan, dan evaluasi berkala agar kemaslahatan pariwisata dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan praktis.
Penutup
Peran maqasid syariah dalam mewujudkan fikih pariwisata berkelanjutan di Desa Wisata Nglanggeran terletak pada kemampuannya mengubah orientasi pengelolaan dari sekadar pertumbuhan kunjungan menuju pencapaian kemaslahatan yang terukur.
Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, disertai penguatan perlindungan lingkungan, menyediakan dasar untuk menilai apakah pariwisata memberikan manfaat yang adil tanpa merusak sumber daya yang menopangnya.
Penerapannya memerlukan partisipasi warga yang bermakna, distribusi manfaat yang transparan, perlindungan keselamatan, konservasi ekologis, dan evaluasi berbasis data.
Dengan demikian, keberhasilan Nglanggeran tidak cukup dipertahankan melalui promosi dan penghargaan, tetapi harus diperkuat melalui tata kelola yang memastikan bahwa manfaat pariwisata dirasakan masyarakat sekarang sekaligus menjaga hak generasi mendatang.
Daftar Pustaka
Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practises, challenges and future. Tourism Management Perspectives, 19, 150–154.
Blancas, F. J., González, M., Lozano-Oyola, M., & Pérez, F. (2010). The assessment of sustainable tourism: Application to Spanish coastal destinations. Ecological Indicators, 10(2), 484–492.
Bramwell, B. (2011). Governance, the state and sustainable tourism: A political economy approach. Journal of Sustainable Tourism, 19(4–5), 459–477.
Budeanu, A. (2007). Sustainable tourist behaviour—A discussion of opportunities for change. International Journal of Consumer Studies, 31(5), 499–508.
Choi, H. C., & Sirakaya, E. (2006). Sustainability indicators for managing community tourism. Tourism Management, 27(6), 1274–1289.
Hall, C. M. (2011). A typology of governance and its implications for tourism policy analysis. Journal of Sustainable Tourism, 19(4–5), 437–457.
Hall, C. M., Gössling, S., & Scott, D. (Eds.). (2015). The Routledge handbook of tourism and sustainability. Routledge.
Jamalina, I. A., & Wardani, D. T. K. (2017). Strategi pengembangan ekowisata melalui konsep community-based tourism (CBT) dan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di Desa Wisata Nglanggeran, Patuk, Gunung Kidul. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 18(1), 71–85.
Khuluq, M. K., & Asmuni. (2025). Hifz al-bi’ah as part of maqashid al-shari’ah and its relevance in the context of global climate change. Indonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies, 7(2).
Lane, B., & Bramwell, B. (1999). Collaboration and partnerships for sustainable tourism. Journal of Sustainable Tourism, 7(3–4), 179–181.
Manaf, A., Purbasari, N., Damayanti, M., Aprilia, N., & Astuti, W. (2018). Community-based rural tourism in inter-organizational collaboration: How does it work sustainably? Lessons learned from Nglanggeran Tourism Village, Gunungkidul Regency, Yogyakarta, Indonesia. Sustainability, 10(7), 2142.
Miller, G. (2001). The development of indicators for sustainable tourism: Results of a Delphi survey of tourism researchers. Tourism Management, 22(4), 351–362.
Packer, J., & Ballantyne, R. (2016). Conceptualizing the visitor experience: A review of literature and development of a multifaceted model. Visitor Studies, 19(2), 128–143.
Ritchie, B. W., Bentley, G., Koruth, T., & Wang, J. (2011). Proactive crisis planning: Lessons for the accommodation industry. Scandinavian Journal of Hospitality and Tourism, 11(3), 367–386.
Rohmatika, F. A., Ridho, Z., Dzulpikar, M. M., Sutopo, J., Mujtaba, Z. A., & Kurniawan, A. N. (2026). Integrating Maqasid Syariah into sustainable halal tourism in Southeast Asia: A systematic literature review. Jurnal Pariwisata Nusantara (JUWITA), 5(1).
Saarinen, J. (2006). Traditions of sustainability in tourism studies. Annals of Tourism Research, 33(4), 1121–1140.
Scheyvens, R. (1999). Ecotourism and the empowerment of local communities. Tourism Management, 20(2), 245–249.
Tosun, C. (2000). Limits to community participation in the tourism development process in developing countries. Tourism Management, 21(6), 613–633.
Twining-Ward, L., & Butler, R. (2002). Implementing STD on a small island: Development and use of sustainable tourism development indicators in Samoa. Journal of Sustainable Tourism, 10(5), 363–387.
Editor: Al-Afasy



