Khazanah Islam

Fadhilah Shalat Sunnah Ba’da Jum’at, Fajar, dan Dhuha

PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang kali ini mengupas tiga topik penting terkait shalat sunnah: Shalat Sunnah Ba’da Jum’at, Shalat Sunnah Fajar, dan Shalat Dhuha berjamaah. Acara ini berlangsung daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube tvMu pada Selasa (21/1).

Dikemas sebagai agenda mingguan oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS, kajian ini bertujuan memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kali ini, Syamsul Hidayat, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, menjadi narasumber utama.

Mengawali kajian, Syamsul Hidayat menjelaskan tata cara Shalat Sunnah Ba’da Jum’at. Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat setelah Shalat Jum’at.

“Pelaksanaan empat rakaat ini dapat dilakukan sekaligus atau dengan dua rakaat dan dua rakaat,” ujarnya. Syamsul menambahkan bahwa shalat ini dapat dikerjakan di masjid maupun di rumah, sesuai sunnah Rasulullah yang lebih menyukai pelaksanaan shalat sunnah di rumah kecuali untuk beberapa ibadah tertentu. Hal ini, katanya, mengacu pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Lebih lanjut, Syamsul menyebutkan bahwa pelaksanaan Shalat Ba’da Jum’at memiliki fleksibilitas. “Minimal dilakukan dua rakaat dan maksimal empat rakaat, sehingga umat Islam dapat menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kondisi masing-masing,” ungkapnya. Ia juga menegaskan pentingnya niat dan kekhusyukan dalam melaksanakan shalat ini.

Kajian berlanjut pada pembahasan Shalat Sunnah Fajar, yang juga dikenal sebagai shalat sunnah qabliyah subuh. Menurut Syamsul, shalat ini memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Aisyah RA. Rasulullah SAW sangat menjaga pelaksanaan ibadah ini.

Baca juga, Download Tanfidz Keputusan Musypimwil Muhammadiyah Jawa Tengah Tahun 2024

“Shalat Sunnah Fajar dilaksanakan setelah adzan dan sebelum iqamah Shalat Subuh. Pada rakaat pertama dianjurkan membaca Surah Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua Surah Al-Ikhlas,” jelas Syamsul. Ia menambahkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyebutkan keutamaan shalat ini sebagai ibadah yang lebih baik daripada dunia dan seisinya.

Syamsul juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Shalat Sunnah Fajar sebaiknya dilakukan dengan penuh kekhusyukan. “Ibadah ini memiliki nilai yang sangat tinggi dalam menjaga hubungan spiritual dengan Allah SWT,” tuturnya.

Topik terakhir yang dibahas adalah Shalat Dhuha, khususnya pelaksanaannya secara berjamaah. Syamsul menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah memperbolehkan shalat ini dilakukan secara berjamaah, merujuk pada hadits dari Itban bin Malik.

“Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat pada waktu dhuha secara berjamaah. Sebagian ulama menganggap shalat tersebut adalah Shalat Dhuha, sehingga memberikan legitimasi pelaksanaannya secara berjamaah,” papar Syamsul yang juga Dekan Fakultas Agama Islam UMS.

Namun, ia mengingatkan bahwa bacaan pada Shalat Dhuha berjamaah sebaiknya dilakukan dengan suara pelan (sir) untuk menjaga kekhusyukan ibadah. Selain itu, Syamsul menekankan pentingnya memahami keutamaan Shalat Dhuha. Berdasarkan hadits Abu Dzar, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa setiap pagi hari, setiap ruas tulang manusia memerlukan shadaqah.

“Shalat Dhuha dapat menjadi bentuk shadaqah yang mencakup tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir,” pungkasnya.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE