Berita

Dekan FH UMP Soediro Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

PWMJATENG.COM, BANYUMAS – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah Dr. H. Soediro, S.H., LL.M. dinyatakan lulus dalam sidang terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Dr Soediro mengangkat judul “Prinsip Partisipasi Publik dalam Perencanaan Tata Ruang untuk Mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi di Provinsi Jateng dan DIY)”.
Hadir sebagai Promotor yakni Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. dan Co-Promotor Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.

Dijelaskan Dr Soediro, tujuan Penelitian Disertasi untuk mengetahui dan mengkritisi kaitan antara perencanaan tata ruang dengan terwujudnya LP2B, mengetahui dan mengkritisi kaitan antara prinsip partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang dengan terwujudnya LP2B, dan menemukan solusi bagaimana seharusnya pengaturan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B.

“Jenis penelitian ini adalah penelitan yuridis normatif yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yakni menyangkut perencanaan tata ruang,” jelasnya, Senin (30/8/2021)

Dr Soediro mengungkapkan dalam proses penelitiannya ia mengumpulkan data hasil identifikasi dan klarifikasi fakta hukum dengan nara sumber di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten sebagai bahan hukum sekunder, selain Perda RTRW di tiga kabupaten tersebut.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sleman telah berorientasi terwujudnya lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelasnya.

Prinsip partisipasi publik menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B. “Kabupaten tersebut, telah membuka forum dialog ketika hendak menyusun Perda RTRW, namun lebih bersifat konsultasi sehingga tidak ada keharusan untuk menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari Perda yang akan dibuat,” jelasnya.

Di sisi lain, peran serta masyarakat sangat rendah dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian. Sebagai contoh, ketika akan dibangun perumahan, masyarakat justru mendukung alih fungsi dengan berbagai alasan. Di antaranya tersedianya lapangan pekerjaan dan mahalnya harga tanah di sekitar perumahan. (tgr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE