Boleh Tidak Berpuasa Saat Ramadan, Ini Syaratnya!

PWMJATENG.COM – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Berikut adalah beberapa golongan yang mendapat keringanan serta ketentuan yang menyertainya.
1. Orang yang Sakit Sementara atau Musafir
Orang yang sedang mengalami sakit sementara atau dalam perjalanan (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) di lain hari setelah Ramadan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184).
Berdasarkan ayat ini, mereka yang mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau sedang dalam perjalanan jauh memiliki hak untuk menunda ibadah puasa dengan syarat menggantinya di lain waktu.
2. Orang yang Mengalami Kesulitan Berat dalam Berpuasa
Golongan ini mencakup individu yang secara fisik tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti:
- Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kekuatan untuk berpuasa.
- Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
- Pekerja berat yang harus melakukan pekerjaan fisik berat secara terus-menerus.
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya atau anaknya.
Mereka yang termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin.
Firman Allah dalam Al-Qur’an menyatakan:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ
“Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca juga, Keutamaan Sahur: Sumber Keberkahan dan Kunci Energi Puasa
Dalam praktiknya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan yang cukup untuk dikonsumsi oleh fakir miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
3. Wanita yang Sedang Haid dan Nifas
Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Mereka wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan. Larangan ini didasarkan pada prinsip kebersihan dan kesehatan tubuh, serta ketentuan syariat yang membebaskan wanita dalam kondisi ini dari kewajiban berpuasa.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
«كَانَ يُصِيبُنَا ذٰلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»
“Kami mengalami hal itu (haid), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).
4. Orang yang Bekerja dalam Kondisi Darurat
Dalam kondisi tertentu, seperti tenaga medis yang bertugas menangani pasien di situasi pandemi atau pekerja di sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, Islam memberikan kelonggaran dalam berpuasa. Jika puasa dapat membahayakan kesehatan dan daya tahan tubuh mereka, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain hari setelah Ramadan.
Kondisi darurat ini merujuk pada prinsip لا ضرر ولا ضرار (La dharara wa la dhirara), yaitu tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan oleh atau kepada seseorang dalam menjalankan ibadah.
Ikhtisar
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal puasa Ramadan. Berdasarkan tuntunan Muhammadiyah, mereka yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa diberikan keringanan dengan syarat tertentu. Orang yang sakit dan musafir wajib mengqadha puasanya, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan berat dapat menggantinya dengan fidyah. Sementara itu, wanita haid dan nifas wajib mengqadha puasa mereka setelah Ramadan, dan pekerja di kondisi darurat dapat menunda puasanya dengan ketentuan harus menggantinya di lain waktu.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha