BeritaKolom

Bansos Kampanye dan Zakat Promosi

Bansos Kampanye dan Zakat Promosi

Oleh : Ikhwanushoffa*

PWMJATENG.COM – Fenomena kekuasaan saat ini menunjukkan realita yang menyebalkan. Aji mumpung berkuasa kemudian memanfaatkan sesuai hawa nafsunya. Tak peduli regulasi dan tak peduli etika. Regulasi bantuan sosial (bansos) adalah uang rakyat yang dikembalikan kepada rakyat yang paling membutuhkan. Bukan uang pribadi penguasa yang diberikan untuk membeli suara rakyat.

Fatsun atau etika politik dianggap barang naif yang tidak realistik. Rakyat diajari menang adalah segala-galanya. Semua akal sehat dikangkangi dengan kemunafikan bederma padahal hanya manipulatif belaka. Dengan tega memanfaatkan kebodohan dan keterdesakan rakyat yang kian hari kian sulit menemukan kemungkinan dirinya.

Fenomena bansos tersebut, coba kita tarik dalam pengamalan Rukun Islam, khususnya Rukun Islam ketiga, yakni Zakat. Dikerucutkan lagi dalam salah satu Zakat Maal, yaitu Zakat Lembaga atau Zakat Perusahaan yang pada 24 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2000 dalam Munas Tarjih XXV di Pondok Gede Jakarta, telah diputuskan hukumnya wajib.

Baca juga, Moderasi Islam: Konteks dan Kontestasi

Harus disampaikan secara gamblang, tidak sedikit lembaga/perusahaan yang memanipulasi kewajiban Zakatnya sebagai wahana promosi untuk meningkatkan konsumen atau relasi bisnisnya untuk kembali padanya. Mirip sekali dengan fenomena manipulasi bansos di atas. Lembaga/perusahaan seperti ini sering apriori atau alergi dengan tata kelola dan aturan hukum Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mempunyai kewajiban diaudit oleh KAP, sebagai sesuai yang mempersulit.

Akhirnya, tidak sedikit dari lembaga/perusahaan ini berlagak atau dobel peran sebagai Amil yakni membagi Zakat sendiri kepada penerima manfaat (mustahik) yang sesuai kepentingannya. Ataupun kalaupun dilewatkan LAZ, mereka memaksa dengan melakukan bid’ah dengan menunjuk mustahik dengan tanpa prosedur, alias harus diberi apapun kondisinya.

Sebenarnya lembaga/perusahaan boleh saja mengajukan calon mustahik, namun prosedur survei atau approval harus tetap ditempuh karena sekali lagi LAZ itu diaudit. Lembaga/perusahaan seperti ini mungkin punya pikiran mirip rezim saat ini, seperti “mending sudah kuberi bansos” atau dengan kata lain “mending sudah bayar zakat”. Eh, Zakat ini bukan milik anda lho, Zakat hakikinya punya mustahik. Sama, bansos itu bukan punya penguasa kan. Sungguh, lembaga/perusahaan seperti ini tak pantas mengkritik Jokowi, karena yo podo wae. Wallaahu a’lam.

*Manajer Area Lazismu Jateng.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE