Sarat Zat Beracun hingga Boros, Ini 4 Alasan Tegas Muhammadiyah Haramkan Rokok
PWMJATENG.COM, BEKASI — Publik kembali menyoroti sikap tegas Persyarikatan Muhammadiyah yang mengharamkan rokok melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Organisasi keagamaan tersebut mengambil langkah berani ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan kajian ijtihad multidisipliner yang sangat mendalam.
Ir. H. Zen Zainul HP., CWC., CHt., Direktur ComBAT (Community of Bioethic & Anti Tobacco), membedah hal tersebut secara komprehensif. Beliau menyampaikannya dalam program edukasi publik melalui kanal Podcast resmi Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bekasi, Rabu (24/6/2026).
Dalam pemaparannya, Zen Zainul menegaskan bahwa fatwa ini tidak lahir dari ruang hampa. Muhammadiyah melibatkan para ahli medis, hukum, sosial, hingga ekonomi sebelum menetapkan keputusan tersebut. Secara garis besar, terdapat empat pilar utama yang menjadi argumen kuat mengapa Muhammadiyah mengharamkan rokok:
1. Ancaman Zat Kimia Beracun bagi Tubuh (Aspek Medis & Biologis)
Rokok bukan sekadar lintingan tembakau biasa, melainkan sebuah “pabrik kimia berjalan” yang memproduksi ribuan zat beracun. Zat berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida, hingga arsenik merusak organ tubuh manusia secara perlahan namun pasti (intidhar).
Islam melarang keras tindakan memasukkan racun ke dalam tubuh secara sengaja karena merusak diri sendiri. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 195:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah juga memperkuat larangan ini melalui kaidah fikih:
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (dharar) pada orang lain, dan tidak boleh membalas dampak buruk (dhirar) dengan dampak buruk lainnya.”
2. Sifat Adiktif dan Pemborosan Harta (Aspek Perilaku & Ekonomi)
Kandungan nikotin menciptakan efek kecanduan (adiktif) yang memaksa seorang perokok untuk terus membelanjakan uangnya setiap hari. Ketergantungan ini memicu perilaku konsumtif yang tidak rasional dan menjebak seseorang dalam lingkaran pemborosan harta (tabzir).
Asap rokok membakar habis anggaran ekonomi yang seharusnya bisa mengalir untuk pemenuhan gizi anak, biaya pendidikan, atau investasi kesehatan keluarga. Allah SWT secara tegas melarang perilaku boros tersebut dalam QS. Al-Isra (17): 26-27:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
3. Nihil Manfaat dan Sarat Kemudaratan (Aspek Maqashid Syariah)
Secara objektif, rokok hampir tidak memiliki manfaat nyata, baik dari sisi medis maupun spiritual. Sebaliknya, madhorot atau dampak buruk rokok merambah luas ke berbagai lini kehidupan manusia.
Dalam konsep Maqashid Syariah (tujuan utama hukum Islam), keberadaan rokok secara langsung merusak dua pilar penting, yakni Hifzhun Nafs (menjaga jiwa dan kesehatan) serta Hifzhul Mal (menjaga harta). Hukum Islam memiliki prinsip dasar untuk menghalalkan yang baik (thayyibat) dan mengharamkan yang buruk (khabaith), seperti penegasan dalam QS. Al-A’raf (7): 157:
“…dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”
Karena rokok secara ilmiah dan empiris membawa dampak buruk bagi kesehatan, maka rokok mutlak masuk ke dalam kategori al-khabaith.
4. Dampak Destruktif terhadap Perokok Pasif (Aspek Sosial & Etika)
Asap rokok tidak hanya merugikan mereka yang mengisapnya. Secara zalim, asap tersebut juga merenggut hak hidup sehat orang-orang di sekitarnya yang menjadi perokok pasif, termasuk anak-anak dan ibu hamil. Direktur ComBAT mengingatkan bahwa merokok di tempat umum merupakan bentuk kezaliman sosial karena egoisme individu mengorbankan kesehatan publik.
Langkah tegas Muhammadiyah ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi perokok pasif. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta berbagai Peraturan Daerah (Perda) terkait di Kota Bekasi.
Pesan Nabi Muhammad SAW juga menyuarakan hal yang sama:
“Seorang muslim yang sejati adalah pembawa keselamatan, yang mana orang-orang muslim lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya.” (HR. Bukhari).
Dalam konteks modern, esensi hadis ini mencakup kewajiban menjaga orang lain agar selamat dari paparan asap rokok yang mematikan.
Kesimpulan
Ir. H. Zen Zainul HP., CWC., CHt. mengajak masyarakat luas melalui bincang-bincang di Podcast LSBO PDM Kota Bekasi ini untuk melihat fatwa tersebut bukan sebagai bentuk pengekangan kebebasan. Sebaliknya, fatwa ini menjadi wujud kasih sayang (rahmah) Islam dalam melindungi harkat hidup manusia, menjaga generasi masa depan dari ancaman stunting serta kemiskinan, sekaligus menegakkan gaya hidup yang bersih, suci, dan sehat.
Kontributor: Ir. H. Zen Zainul HP., CWC., CHt.
Editor: Alafasy



