Kolom

Inovasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat

Inovasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat

Oleh: Yusuf Yudha Ramadhani (Mahasiswa T.I Politeknik Harapan Bersama Tegal)

PWMJATENG.COM – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Zakat memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi spiritual yang berfungsi sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan dimensi sosial yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan permasalahan ekonomi. Sebagai instrumen redistribusi kekayaan, zakat diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Meskipun zakat memiliki potensi besar, penerapannya di berbagai negara masih menghadapi sejumlah tantangan.

Kewajiban berzakat diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 yang menyatakan: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Zakat fitrah diwajibkan setelah berbuka puasa dan memiliki kedudukan yang setara dengan puasa Ramadhan. Imam Waqi’ dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki fungsi serupa dengan sujud sahwi dalam shalat, yakni untuk menutupi kekurangan dalam puasa. 

Sebagai dasar hukum zakat fitrah, terdapat hadis Nabi SAW yang berbunyi: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 Sha kurma atau gandum untuk setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba, laki-laki maupun perempuan” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam hadis Bukhari disebutkan bahwa zakat fitrah harus dibayar sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, serta anak-anak maupun orang dewasa . Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang menyatakan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak atau dewasa, dari kalangan umat Islam…” (HR. Bukhari).

Transformasi dan digitalisasi zakat di era modern memberikan potensi besar untuk meningkatkan dampak sosial dan ekonomi zakat. Dengan memanfaatkan teknologi, zakat dapat menjadi alat pemberdayaan yang efektif, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan mereka melalui program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Digitalisasi memungkinkan zakat berperan lebih besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi, menjadikannya solusi modern untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan zakat adalah rendahnya motivasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini termasuk kurangnya pemahaman tentang zakat, ketidaktahuan mengenai prosedur pembayaran yang benar, serta rendahnya kepercayaan terhadap sistem pembayaran zakat. Banyak orang yang belum menyadari bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memainkan peran penting dalam sistem ekonomi Islam. Kurangnya pemahaman ini menyebabkan sebagian orang enggan membayar zakat atau bahkan tidak mengetahui cara yang benar untuk melaksanakannya. Masalah ini semakin diperburuk dengan kurangnya edukasi dan sosialisasi zakat di masyarakat.

Baca juga, Landasan Pembentuk Rumah Tangga

Salah satu penyebab utama rendahnya pemahaman masyarakat tentang zakat, baik dari segi persyaratannya maupun perannya dalam sistem ekonomi Islam adalah keinginan mereka untuk membayar zakat. zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan, pendidikan, dan lainnya, dengan tujuan utama untuk mengagungkan nama Allah SWT.

 Saat ini banyak Badan Amil Zakat yang terbentuk di berbagai tingkat, mulai dari pusat hingga desa, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh organisasi sosial keagamaan seperti organisasi organisasi di indonesia diantaranya yaitu ada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dan lainnya.

Solusi modern untuk pengelolaan zakat adalah dengan menitikberatkan pemberdayaan mustahik (penerima zakat) guna meningkatkan kualitas hidup mereka, seperti dalam bidang perdagangan, pertanian, perkebunan, dan lainnya. Pemberian modal kepada individu harus dipertimbangkan dengan baik oleh Amil, untuk memastikan apakah mereka mampu mengelola dana yang diberikan dengan baik

Dengan adanya kemajuan teknologi platform digital seperti aplikasi website dan media sosial lainnya masyarakat yang akan membayar zakat  akan menjadi sarana untuk mempermudah penyaluran zakat hal ini juga dapat dilakukan dengan menyediakan nilai tukar yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat umum serta dengan menggunakan teknologi digital untuk memastikan dana zakat sampai kepada yang berhak menerimanya. Di era digital, inovasi seperti QR code, transfer bank otomatis, sehingga mempermudah pembayaran zakat, baik bagi muzakki (pemberi zakat) maupun bagi lembaga amil

Namun penerima zakat tidak terbatas hanya pada orang-orang yang fakir dan miskin, tetapi juga mencakup berbagai sasaran lain, seperti fisabilillah yang memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam Islam, zakat produktif dapat dilaksanakan asalkan pengelolaannya dipersiapkan dengan baik sebelum disalurkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala pola pengelolaan yang digunakan dapat diterima, asalkan tetap berfokus pada tujuan utama, yaitu untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pembangunan ekonomi umat, khususnya umat Islam.

Menyatakan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemiliknya ketika kekayaan yang dimiliki sudah mencapai nishab zakat. Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam rukun Islam yang lima, yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk membantu sesama, khususnya mereka yang membutuhkan, agar dapat terlepas dari kemiskinan dan kekurangan.

Dengan perkembangan teknologi, proses pengumpulan, distribusi, dan pelaporan zakat menjadi lebih efisien, tepat, dan transparan. Berbagai platform digital, seperti aplikasi pembayaran zakat, sistem big data, hingga teknologi blockchain, mempermudah dan menjamin keamanan masyarakat dalam menunaikan zakat, sekaligus meningkatkan partisipasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. 

Inovasi ini juga mendukung pencapaian tujuan zakat sebagai solusi dalam mengurangi kemiskinan. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi zakat, tetapi juga memperkuat perannya dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di era modern, zakat yang dikelola dengan cara inovatif dapat menjadi instrumen utama dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

Referensi:

Aisyah, R., Putri, M., Zaki, M., & Wismanto, W. (2025). Transformasi Zakat: Digitalisasi dan Inovasi dalam Pengelolaan Zakat di Era Modern. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat, 2(1), 57-64.

Haq, F. (2023). Zakat Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Lemah. JOURNAL ISLAMIC ECONOMICS AD DIWAN, 2(2), 87-93.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE