KODE ETIK NETIZMU: AKHLAQUL MEDSOSIYAH WARGA MUHAMMADIYAH
Oleh Hendra Apriyadi (Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal)
HADIRNYA budaya tulis selalu menandai adanya kemajuan masyarakat. Masyarakat akan mudah melesat maju manakala mampu menghidupkan budaya tulis. Hal itu dikarenakan budaya menulis merupakan pasangan dari budaya baca. Upaya mengembangkan budaya baca ini sungguh diperintahkan oleh Allah swt melalui ayat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang dikenal dengan perintah ‘iqro’. Al-Qur’an sendiri sebagai mukjizat yang diberikan kepada Rasulullah memiliki arti dasar bacaan.
Majalah Suara Muhammadiyah merupakan bukti dari upaya gerakan dakwah dan gerakan tajdid sebagaimana gerakan dakwah yang mencita-citakan terciptanya warga pemeluk islam yang berkemajuan (Hasyim, 2009: 28).
Netizen berasal dari kata internet dan citizen. Netizen dapat diartikan sebagai pengguna internet atau dapat juga disebut sebagai penghuni yang aktif terlibat di komunitas online di internet. Aktivitas itu dapat bermacam-macam jenisnya, dari yang sekadar berbincang-bincang sampai aktivisme yang menuntut perubahan di dunia maya atau bahankan dunia nyata. Sehubungan dengan netizen, Muhammadiyah merupakan organisasi sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar memiliki istilah untuk kalangan sendiri, yakni NetizMu.
Media Sosial (Social Media) merupakan saluran atau sarana interaksi sosial secara online di dunia maya (internet). Twiter, Facebook, Instagram, Whatsapp atau media sosial lainnya, merupakan salah satu bentuk media sosial yang saat ini mendominasi penyebaran informasi secara online. Para pengguna media sosial lebih dikenal sebagai netizen, sedangkan kelompok netizen di Muhammadiyah disebut sebagai NetizMu. Dalam praktiknya NetizMu melaksanakan peran sebagai pemberi dan penerima informasi secara online dan dunia pers online. Dunia pers online merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh dan memenuhi informasi berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Maka, sejatinya NetizMu memiliki hak kebebasan berpendapat, berekspresi yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pada kehidupan nyata maupun dunia maya ada tanggung jawab sosial dan moral sebagai landasan etis untuk menghormati hak dan kewajiban sesama Netizen/NetizMu .
NetizMu dapat diartikan sebagai pengguna internet warga Muhammadiyah khususnya dalam berdakwah amar ma’ruf nahi munkar. NetizMu bergerak dalam koridor kode etik yang dirumuskan persyarikatan. Jurnalis Muhammadiyah harus memiliki kepribadian yang baik, maksudnya adalah memiliki seperangkat nilai dan kode etik yang bersumber dari nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemuhammadiyahan untuk menuntun dan menjadikan sikap dn perilaku jurnalis Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan tugasnya sebagai seorang jurnalis sesuai dengan ajaran islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam bermedia sosial NetizMu senantiasa berlandaskan pada Akhlaqul Karimah sesuai tuntunan Qur’an dan Hadits. NetizMu menggunakan sosial media sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan mauizhah hasanah (perkataan bersahabat, nasihat, dan peringatan dengan sanksi: An-Nahl [125]). NetizMu harus senantiasa menjaga nama baik dan mendukung persyarikatan Muhammadiyah dalam menyebarkan pesan-pesan positif. NetizMu melarang dengan keras melakukan hal-hal berikut ini.
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antargolongan.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
Maraknya perkembangan kabar bohong (hoax) di media sosial, bahkan telah berkembang menjadi industrialisasi hoax, Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali mempertegas komitmennya untuk melawan fenomena tersebut. Komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr. H. Dadang Kahmad yang membidangi MPI , dan Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Dr. Muchlas MT. Sikap itu dikeluarkan pada hari Rabu, 30 Agustus 2017. Tiga poin yang tertuang dalam pernyataan tersebut, yaitu (1) Muhammadiyah berkomitmen untuk ikut serta membentuk atmosfir positif di sosial media dan bersama semua komponen bangsa memerangi hoax dan konten negatif, (2) komitmen tersebut diimplementasikan dengan perumusan Fiqih Informasi yang akan menjadi panduan Warga Muhammadiyah dalam mencerna dan memproduksi Informasi di ranah online (daring) terutama di Sosial Media, (3) Muhammadiyah juga mewadahi dan membina Warganet Muhamamdiyah dalam wadah NetizMu. NetizMu bergerak dalam koridor kode etik yang dirumuskan Persyarikatan (Khittah.com).
PP Muhammadiyah berkomitmen untuk ikut serta membentuk atmosfir positif di sosial media dan bersama semua komponen bangsa memerangi hoax dan konten negatif. Demikian pernyataan sikap resmi PP Muhammdiyah yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Prof. DR. Dadang Kahmad dari Yogyakarta (Tribunnews.com). Pernyataan itu disampaikan terkait dengan dinamika informasi yang beredar belakangan ini, terutama berkaitan dengan berita bohong atau hoax.
PP Muhammadiyah diwakili Majelis Pustaka dan Informasi, Prof. Dr. Dadang Kahmad menyatakan bahwa komitmen tersebut diimplementasikan dengan perumusan Fiqih Informasi yang akan menjadi panduan warga muhammadiyah dalam mencerna dan memproduksi informasi di ranah online terutama di sosial media. Selain itu, Muhammadiyah juga mewadahi dan membina Warganet Muhamamdiyah dalam wadah NetizMu. NetizMu bergerak dalam koridor kode etik yang dirumuskan Persyarikatan Muhammadiyah. Selanjutnya, himbauan diberikan kepada Warga Muhammadiyah dan seluruh komponen Bangsa untuk bijak dalam mencerna dan menyebar informasi.
Sesuai dengan Kode Etik NetizMu Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dapat dirumuskan bahwa media sosial harus dijadikan sebagai wahana silaturahim, bermuamalah tukar informasi dan berdakwah amar ma’ruf nahi munkar. Materi maupun konten yang disebarkan NetizMu harus dapat dipertanggung jawabkan secara personal dan kelembagaan yang bersifat mencerahkan tidak bertentangan dengan norma sosial, agama, dan sesuai dengan etika ke Indonesiaan serta tidak melanggar hak orang lain.
Selanjutnya, berkaitan dengan hubungan antara sesama NetizMu bahwa pertama, sesama NetizMu harus saling berteman menjadi follower sebagai bentuk silaturahim dan menjaga ukhuwah. Kedua, sesama NetizMu harus saling mengingatkan, menasehati dengan etika yang tinggi sebagaimana ajaran Islam, sanggup mengoreksi dan meminta maaf ketika melakukan kesalahan. Kode etik NetizMu yang sudah ditentukan akan diterapkan di bawah pegawasan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan pelaksana tugasnya ada pada Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka Informasi dan Komunikasi, Prof. Dadang Kahmad mengatakan, bahwa media merupakan salah satu pilar dari negara demokrasi. Keberadaan media merupakan sebuah kebutuhan dalam menciptakan keseimbangan, sarana edukasi, hingga sebaga alat kontrol terhadap pemerintahan. Menurutnya, kebebasan berbicara dalam konteks kebangsaan sangat dilindungi oleh undang-undang, bahkan termasuk sebagai salah satu unsur Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Namun, di era digital seperti saat ini, kebebasan berbicara telah mengikis nilai-nilai etika, memorak-porandakan moralitas, dan mengikis derajat akhlak.
Menurut Prof. Dadang Kahmad, keberadaan media sosial harus bisa digunakan secara tepat dan proporsional. Masyarakat mengekspresikan pikirannya dalam media sosial dengan beragam bentuk. Penyebaran berita hoax yang mampu menjadikan orang baik menjadi jelek begitu juga sebaliknya dijadikan cara yang efektif untuk memenuhi kebutuhan berpolitik, termasuk kampanye. Media sosial atau medsos sangatlah netral, maksudnya tergantung siapa yang menggunakan dan tujuannya apa. Pengguna medis sosial sepenuhnya akan diserahkan kepada individu. Beliau mengatakannya sembari mencontohkan peristiwa Arab Spiring yang sangat massif dan sukses karena diawali dari media sosial.
Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal dengan diterbitkannya Kode Etik NetizMu mengharapkan Warga Muhammadiyah untuk berbagi berita dan informasi sesuai dengan kaidah Kode Etik NetizMu. Mari, kita besarkan kabar menggembirakan informasi Muhammadiyah di kalangan umum dan berbagi berita sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah. (*)
Disarikan dari Kode Etik NetizMu Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Penulis adalah Ketua MPI PDM Kab Tegal serta Wakil Ketua sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kab Tegal. produktif menulis di Media Cetak Suara Muhammadiyah, Radar Tegal, Tabloid Cermin PWM Jawa Tengah, serta mengisi berita menggembirakan Muhammadiyah di portal web.www.suaramuhammadiyah.or.id , www. Tegalmuhammadiyah.or.id , www. Menara62.com , www.pwmjateng.com dan Kontributor TVMU Tegal. aktifitas sebagai Guru SMK Muhammadiyah Lebaksiu Kab Tegal, email : [email protected] , IG @ Mas_hendra Apriyadi, twiter : hendramu, FB : Hendra Apriyadi. WA : 0856-4-2724- 127.