PWMJATENG.COM, Surakarta – Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Rifki Ismail, menyoroti pentingnya peran Bank Indonesia dalam pemberdayaan ekonomi pesantren dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VII Pesantren Muhammadiyah yang digelar di Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Rifki menjelaskan bahwa fokus Bank Indonesia bukan pada aspek pendidikan yang diajarkan di pesantren, tetapi pada pengembangan unit bisnis yang dapat menciptakan kemandirian ekonomi pesantren. “Bank Indonesia hanya memfokuskan pada unit bisnisnya. Diharapkan unit ekonomi pesantren dapat mandiri melalui penghasilan dan bisnis yang dikembangkan,” ujarnya pada Rabu (28/8).
Menurutnya, jika unit bisnis pesantren dapat direplikasi, maka dengan jumlah pesantren yang mencapai 41.000, pesantren dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. “Unit bisnis pesantren yang dapat mendukung stabilitas inflasi di Indonesia akan lebih mudah bermitra dengan Bank Indonesia,” tambah Rifki, menekankan pentingnya produk pesantren dalam membantu menjaga stabilitas harga.
Saat ini, Bank Indonesia telah bermitra dengan lebih dari 700 pesantren, namun kemitraan ini lebih difokuskan pada aspek ekonomi yang dihasilkan pesantren, bukan pada aspek pendidikan.
Baca juga, Ketua PWM Jateng Dorong Pengembangan Ekonomi di Pesantren, Tantang Kader Muda Terjun ke Dunia Usaha
Selain Rifki, Muhammad Taufiqurahman, Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Kemandirian Pesantren dari Kementerian Agama, juga memberikan paparan mengenai kebijakan pemerintah dalam membangun kemandirian pesantren. Ia menyoroti pentingnya Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019 yang menjabarkan fungsi pesantren sebagai sarana pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.
Taufiqurahman menjelaskan bahwa syarat pendirian pondok pesantren mencakup lima hal: adanya seorang kyai, minimal 15 santri, masjid atau mushola, bangunan pondok atau asrama, dan kajian kitab. “Setelah memenuhi syarat-syarat ini, akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kementerian Agama setempat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang pendanaan pesantren, disebutkan lima sumber pendanaan pesantren, yaitu dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hibah luar negeri, dan dana abadi pesantren.
Pada tahun 2024 ini, Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan kemandirian kepada 824 pondok pesantren di tahap pertama, dengan tahap kedua masih dalam proses seleksi. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat kemandirian ekonomi pesantren di seluruh Indonesia.
Kontributor : Habibah
Editor : M Taufiq Ulinuha