Fatwa MaklumatKhazanah Islam

Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah: Murur di Muzdalifah

PWMJATENG.COM – Fatwa terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatasi masalah murur di Muzdalifah menjadi sorotan utama. Sidang fatwa yang dipimpin oleh Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, Ruslan Fariadi, membahas dengan mendalam masalah tersebut.

Murur di Muzdalifah merupakan mabit yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Mabit ini dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wuquf di Arafah. Skema murur diperuntukkan bagi jama’ah risiko tinggi, seperti lansia, disabilitas, atau para pendampingnya.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyadari kompleksitas masalah kepadatan jama’ah haji yang semakin meningkat. Data menunjukkan bahwa 21% jama’ah haji dari Indonesia terdiri dari kelompok lanjut usia, rentan sakit, dan difabel. Kepadatan ini menjadi perhatian serius karena meningkatkan risiko masalah kesehatan bagi jama’ah tersebut.

Skema murur di Muzdalifah menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah kepadatan dan risiko kesehatan. Dalam skema ini, jama’ah akan melintasi Muzdalifah tanpa turun dari bus setelah tengah malam, memenuhi syarat mabit tanpa terkena dam isa’ah.

Baca juga, Zikir Bakda Salat Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah

Fatwa tersebut mengandalkan prinsip taysir atau kemudahan dalam hukum Islam. Jika terjadi udzur syar’i, seperti kemacetan atau kondisi darurat, murur di Muzdalifah menjadi rukhshah atau keringanan tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa jika hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti yang lebih mudah.

Selain itu, sidang Majelis Tarjih dan Tajdid juga membahas hukum Tanazul ke hotel saat di Mina. Hal-hal ini menjadi bagian dari upaya Majelis Tarjih Muhammadiyah untuk memberikan panduan yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam pelaksanaan ibadah haji.

Fatwa ini memberikan arahan penting bagi jama’ah haji dan panitia haji dalam menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai syariat, sambil tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan yang ada. Diharapkan dengan fatwa ini, pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kemudahan dan kemaslahatan umat.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE