Berita
Gelar Forum Kebangsaan, FOKAL IMM Sepakati 4 Poin Terkait Lahirnya Perppu Ormas
PWMJATENG.COM, SEMARANG – Merespon perkembangan politik setelah diterbitkannya Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Jawa Tengah memandang penting mengadakan Diskusi terbatas FORUM KEBANGSAAN dengan beberapa tokoh masyarakat, Dr Zakiyuddin Baidhawy (Direktur Pascasarjana IAIN Salatiga) , Farid Wajdi,PhD (ketua FOKAL IMM Jawa Tengah), dan H Tafsir,M.Ag (ketua PWM jawa Tengah). Berikut disampaikan poin-poin hasil diskusi:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan negara kosensus (darul ahdi) dan pembuktian (wa syahadah), maka semua elemen bangsa Indonesia diimbau berkomitmen menjaga konsensus itu dan melakukan pembuktian menjaga kesatuan NKRI.
- Semua Ormas yang menganut paham ateisme/marxisme –leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945 berarti telah keluar dari konsensus dan mengingkari kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia.
- Apabila terdapat Ormas yang terindikasi sebagaimana tersebut diatas (pada poin nomor 2), Pemerintah berhak melakukan pembinaan , teguran, dan tindakan hukum untuk dengan tetap proses pengadilan, tidak serta merta sepihak oleh pemerintah dengan prinsip nahnu nahkumu bi dhawahir, pemberian hukum kepada seseorang atas dasar apa-apa yang nampak,
- Sebagai komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, semua produk hukum agar dikonfrontasi dengan Pancasila melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dengan skala prioritas.
M Farid Wajdi, Ph. D