BeritaKolom

Relasi Politik dan Residu Demokrasi

Relasi Politik dan Residu Demokrasi (Bagian Ketiga : Catatan Muktamar IMM-XX di Palembang)

Oleh : Khafid Sirotudin*

PWMJATENG.COM – Sebagai penggembira Muktamar mewakili MPKSDI PP, sebenarnya kami sudah disediakan kamar di Wyndham OPI Hotel Palembang. Namun saya merasa tidak elok menolak ajakan sahabat lama untuk menginap di kediamannya selama di Palembang. Kami bisa ngobrol, diskusi dan kangen-kangenan sesama aktivis PP IPM 1990-1994. Saya bisa santai dan sesuka waktu mengunjungi arena muktamar, berbagai lokasi kuliner UMKM dan bertemu kolega yang dahulu pernah saya kunjungi. Kedatangan kali ini di Palembang, seingat saya sudah yang sekian belas kali sejak pertama kali berkunjung tahun 2005.

Saya sempat bertemu banyak peserta muktamar dari berbagai wilayah/daerah, beberapa mantan pimpinan teras DPP/DPD IMM (Fokal IMM) yang turut hadir di Palembang. Dari berbagai pertemuan itu, saya mendapat beberapa informasi penting terkait proses kontestasi pemilihan beserta relasi politik elektoral yang dibangun para kandidat, khususnya calon Ketua Umum. Saya juga berterima kasih kepada peserta muktamar yang saya kenal sebagai volunter aktivis anti korupsi (ICW). Sebagaimana kita tahu bahwa korupsi politik itu ibarat kentut, sesuatu yang berbau hidung tapi sulit dilihat mata. Sangat berbeda dengan korupsi di berbagai proyek fisik Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang mudah diendus dari proses tender pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan berbagai informasi tersebut saya berkesimpulan–ala lembaga survey politik–, bahwa pemilihan calon Ketua Umum DPP IMM hanya satu putaran dan pemenangnya dapat diprediksi dengan tingkat kepercayaan 99 persen dan deviasi 1 persen. Kecuali ada kejadian luar biasa yang memporakporandakan desain politik dari para “play maker” muktamar IMM. Mengingat pemilihan calon Ketua Umum dilakukan terpisah dengan calon anggota formatur, bukan formatur murni.

Kami berusaha melakukan komunikasi dengan timses masing-masing kandidat calon Ketua Umum, dan juga beberapa alumni DPP IMM yang kami temui. Saya menawarkan sebuah ide dan gagasan bagaimana kalau pemilihan Muktamar IMM XX bisa disepakati secara aklamasi atau berdasarkan musyawarah mufakat. Maknanya tidak perlu dilakukan pemilihan langsung satu peserta satu suara, baik untuk memilih Ketua Umum dan Tim Formatur. Dengan tetap memperhatikan beberapa aspek, diantaranya keterwakilan atau representasi wilayah dan meminimalkan residu demokrasi (kualitatif), serta mendasarkan jumlah utusan dari DPC IMM yang hadir (kuantitatif).

Tetapi saya harus tahu diri, siapa dan dalam kapasitas apa saya hadir pribadi (penggembira) pada Muktamar IMM XX kali ini. Sebagai mantan aktivis mahasiswa dan jurnalis kampus, saya paham apabila usulan itu dilaksanakan akan berpotensi membuat bohir dan usaha fundraising sesuai proposal project yang diajukan para “king maker” tidak terwujud seluruhnya. Memang dilematis di tengah kontestasi politik di negeri ini, seiring dengan makin banyaknya kader AMM yang berdiaspora di banyak lembaga legislatif (partai politik) dan eksekutif (Pemerintah/BUMN). Sebuah catatan dan pelajaran berharga bagi MPKSDI PP Muhammadiyah dalam usaha optimal mendiasporakan kader dan mengembangkan jaringan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saya teringat pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., dalam menyikapi kondisi perpolitikan nasional dan cukup banyaknya kader AMM yang terjun menjadi calon legislatif pada pemilu 2024, serta kader yang berkhidmat di lapangan politik kebangsaan. Inti pesan yang saya tangkap adalah “Jaga Marwah dan Integritas Muhammadiyah”. Jangan membawa misi partai politik ke dalam persyarikatan, namun bawalah misi Muhammadiyah pada partai politik dan berbagai lembaga politik kebangsaan (legislatif, eksekutif, yudikatif).

Kami juga mengamati adanya perubahan Kebijakan PP Muhammadiyah yang termuat di dalam SK PP Muhammadiyah Nomor 616/KEP/I.0/B/2023 tentang Ketentuan Pencalonan Anggota DPR RI/DPRD DAN DPD DARI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH. Kebijakan ini ditujukan untuk para Pimpinan Muhammadiyah dan kader/warga yang sedang menduduki jabatan AUM di semua level, tetapi memiliki hasrat politik tinggi dan cukup gagah berani menjadi Caleg.

Jika sebelumnya PO (Peraturan Organisasi) memaksa mereka mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai Caleg, Capres-Cawapres, Calon Gubernur/Walikota/Bupati dan Wagub/ Wawali/Wabup, namun sekarang cukup mengambil cuti atau mengundurkan diri sementara hingga seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan. Kebijakan PP Muhammadiyah yang sudah luwes ini, saya melihat belum sepenuh hati ditaati oleh sebagian Pimpinan Muhammadiyah dan Ortom AMM yang terlibat langsung sebagai Caleg maupun menjadi Tim Kampanye/Tim Sukses Capres-Cawapres pada Pemilu 2024.

Relasi Politik

Relasi kuasa merupakan esensi dari berpolitik, yang muncul dalam hubungan antar manusia. Relasi kuasa (power relation) merupakan hubungan antara suatu kelompok masyarakat/rakyat dengan kelompok yang memiliki kekuasaan (legislatif/eksekutif) berdasarkan kesamaan kepentingan atau ideologi tertentu. Kekuasaan merupakan konsep yang kompleks dan abstrak, namun secara nyata mempengaruhi kehidupan bermasyarakat, berorganisasi dan berbangsa.

Pada dasarnya politik adalah sebuah alat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Maka idealnya dalam relasi kuasa dan relasi politik terdapat perimbangan, kesetaraan dan keadilan dalam konteks keterwakilan kelompok, gender, kewilayahan dan beragam kebutuhan akan rasa keadilan. Dalam konteks penyelenggaraan Muktamar IMM XX di Palembang, saya belum menemukan indikasi yang shahih terpenuhinya keterwakilan kelompok, gender dan kewilayahan. Misalnya, kontestasi calon Ketua Umum dan anggota formatur sangat didominasi oleh isu maskulinitas IMMawan atas IMMawati. Kondisi berbeda apabila dibandingkan dengan Muktamar IPM/IRM yang telah melahirkan Ketua Umum Perempuan dan semakin banyaknya IPMawati yang masuk jajaran PP IPM.

Barangkali hipotesa yang saya sampaikan keliru. Tetapi merunut dari Daftar Calon Tetap Ketua Umum yang hanya 2 orang (Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum DPP IMM 2022-2024) dan minimnya IMMawati yang ikut berkontestasi menjadi Calon Anggota Formatur adalah data dan fakta yang tidak dapat dinafikkan. Menarik apa yang telah disampaikan Azaki, Sekretaris MPKSDI PP Muhammadiyah, dalam obrolan kami sepanjang perjalanan menuju Bandara YIA tatkala mau terbang menuju Palembang. Sebenarnya adik-adik IMM tidak perlu memaksakan diri menjadi Ketua Umum atau Pimpinan Teras DPP IMM jika impian mereka hanya sekedar ingin mendapatkan pekerjaan sebagai dosen di PTMA atau menjadi pejabat di AUM lainnya. Kecuali mereka yang telah memantaskan diri dengan ilmu dan ketrampilan yang memadai untuk menjadi anggota DPR/DPD, menduduki jabatan di BUMN dan berbagai Komisioner Negara.

Sebagai orang tua yang memiliki anak sebagai mahasiswa, sebenarnya hanya ada tiga harapan saja. Yaitu lekas lulus sebagai sarjana, segera mendapatkan pekerjaan dan menemukan jodoh atau menikah membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Saya yakin hampir semua orang tua memiliki harapan yang sama dengan apa yang saya utarakan. Kalaupun ada variasi yang lebih spesifik, paling terumuskan dalam sebuah kalimat “semoga menjadi anak yang shalih dan shalihah, berguna bagi keluarga, agama, umat dan bangsa”. Apalagi bagi orang tua yang mempunyai anak millenial dan Gen Z di jaman now. Asalkan masih mau kuliah, masih terlihat mengerjakan syariat agama dan menaati norma negara dan etika sosial, serta tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal dan tersangkut judi online atau Pinjol, sudah alhamdulillah. Apalagi masih ada anak yang mau menjadi aktivis organisasi ekstra kampus semacam IMM, Remaja Masjid, Kelompok Studi dan Pers Kampus, organisasi pecinta alam, klub olahraga dan sebagainya.

Halal dan Tidak Mengikat

Sebagai kader organisasi kemasyarakatan, kita menyadari adanya kebutuhan dana dalam menggerakkan beragam aktivitas keorganisasian. Muhammadiyah telah memberikan contoh nyata yang baik, sebagaimana tersurat di dalam Konstitusi Persyarikatan (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Sejak menjadi aktivis PR IPM hingga PP IPM, menginisiasi pendirian IMM komisariat FE UNDIP Semarang (1988-1989), kami mengetahui bahwa sumber dana untuk menjalankan berbagai aktivitas persyarikatan (juga Ortom) dapat berasal dari iuran anggota, ZISWaH (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf dan Hibah), bantuan pemerintah, serta bantuan pihak lain yang halal dan tidak mengikat. Diksi Halal dan Tidak Mengikat menjadi catatan tersendiri bagi aktivis Ortom di semua tingkatan.

Soal halal, haram, sunah, makruh dan mubah terkait dana organisasi, barangkali masih bisa diperdebatkan secara fiqhiyah. Tergantung kita mau memakai kaidah fiqhiyah yang mana. Namun diksi “tidak mengikat” semestinya lebih bisa diaplikasikan dalam berbagai keperluan pendanaan untuk melaksanakan program kerja dan perhelatan Ortom di semua tingkatan. Kuncinya adalah kejujuran dan keterbukaan dari pimpinan dan para pemangku kepentingan organisasi. Dua nilai etika (moral) yang akan menghilangkan prasangka buruk (su’udzan) di lingkungan Ortom.

“Sesalkan apa yang musti disesalkan, tapi jangan kelewat putus asa”, adalah sebuah penggalan bait puisi “Bersatulah Pelacur Ibukota” karya WS. Rendra, barangkali dapat mewakili ungkapan hati dan pikiran saya sebagai penutup catatan selama menjadi penggembira muktamar. Kita musti menyesali bagian yang tidak baik dari fragmentasi politik yang terjadi pada Muktamar IMM XX di Palembang. Tentu ke depan, kita harus bisa mengambil hikmah dan mencari solusi terbaik Sistem Pemilihan untuk mengalienasikan residu demokrasi yang terjadi. Sambil merumuskan kebijakan persyarikatan dalam usaha menyempurnakan Kaidah Ortom yang bisa meminimalkan atau menghilangkan side effect negatif atas masuknya berbagai kepentingan politik eksternal dari luar persyarikatan ke dalam Organisasi Otonom Muhammadiyah. Wallahu’alam

*Ketua LP-UMKM PWM Jawa Tengah & Ketua Bidang Jaringan dan Diaspora Kader MPKSDI PP Muhammadiyah.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE