Maraknya Praktik Perjudian di Kabupaten Pemalang Menjadi Perhatian Muhammadiyah
PWMJATENG.COM, Pemalang – Maraknya praktik perjudian, terutama Toto Gelap (Togel), di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini menjadi perhatian bersama. Hal ini mencuatkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, seperti Muhammadiyah. Fenomena ini dianggap tidak selaras dengan visi dan misi Bupati Pemalang yang mengusung Kabupaten Pemalang yang Agamis.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pemalang, Sapto Suhendro, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya perjudian di wilayah tersebut. Menurutnya, perjudian, khususnya Togel, belum sepenuhnya berhasil dihilangkan di Pemalang.
“Ketika ada razia di beberapa tempat, ternyata bukan sumber utamanya yang dihilangkan, tetapi yang terbongkar adalah praktik di hilir. Sehingga, fenomena ini terus muncul lagi dan lagi,” ucap Sapto kepada redaksi pada Selasa, 14 November 2023.
Sapto menekankan perlunya kerja sama antara Pemerintah, TNI, Polri, dan Organisasi Masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik perjudian. Ia mencontohkan upaya sebelumnya, seperti pembongkaran warung remang-remang di kawasan Comal Baru, yang berhasil mengurangi praktik perjudian. Namun, Sapto menyoroti bahwa perjudian kini telah merambah ke kalangan pelajar.
Baca juga, Mari Turut Berpartisipasi pada Gerakan Infak Pendidikan Milad 111 Tahun Muhammadiyah!
“Kami merasa prihatin, anak-anak, terutama pelajar SLTA, sudah mulai mengenal judi. Ini sungguh membuat kita miris,” ujar Ketua PDM Kabupaten Pemalang. Ia menambahkan bahwa sosialisasi perlu ditingkatkan, karena pada kunjungan sejumlah pejabat, fokusnya cenderung pada narkoba, kenakalan remaja, dan tawuran.
“Namun, judi menjadi hal yang lepas dari pembinaan yang intens,” tambahnya.
Selain perjudian offline, Sapto juga mencatat bahwa perjudian online semakin marak dan mengancam generasi penerus bangsa.
“Judi merupakan penyakit masyarakat yang serius dan dapat menghancurkan masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Dari pantauan dan informasi yang masuk ke redaksi, praktik perjudian Togel tersebar di beberapa titik, antara lain di Desa Kalirandu, Desa Pegundan Kecamatan Petarukan, belakang BCA Pemalang atau area Pasar Pagi, Desa Muncang, Desa Bodeh, Desa Sewaka, dan wilayah Kecamatan Ulujami.
Sebagai informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1,2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sementara itu, pemasangan togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor : M Taufiq Ulinuha