Risalah Ekologis Khas Muhammadiyah
Risalah Ekologis Khas Muhammadiyah
Oleh : Alvin Qodri Lazuardy, S. Ag, M.Pd.*
PWMJATENG.COM – Tujuan penciptaan Manusia, tujuan utama manusia diciptakan adalah tidak lain hanya untuk beribadah kepada Allah. Namun dalam pelaksanaan kehidupan di bumi ini, manusia mempunyai amanat dari Allah yaitu untuk menjaga bumi menjadi khalifah fi al-ardh yang menjaga seluruh yang ada di bumi termasuk di dalamnya lingkungan hidup.
Ihsan kepada lingkungan hal yang sangat dibutuhkan sekarang, karena banyaknya kerusakan di bumi. Langkah-langkah yang menunjukkan keihsanan kepada bumi diantaranya adalah pertama, tidak berbuat kerusakan, kedua tidak mencemari air sungai-laut, ketiga menjaga kebersihan, keempat memperhatikan selalu etika-estetika dalam lingkungan, kelima menjaga kebersihan diri, dan keenam melakukan reboisasi dengan bercocok tanam untuk mewujudkan green environment. Dan semua langkah yang dijabarkan di atas, termaktub dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Untuk menanamkan itu semua, salah satu jalan yang efektif adalah menggunakan media “Pendidikan”, tujuan Pendidikan Islam,pendidikan Islam adalah pendidikan memiliki dasar ajaran Islam yang mana memiliki ajaran spiritual yang menumbuhkan akhlak manusia sebagai khalifatul fil al ard terkhususkan akhlak kepada lingkungan yang diharapkan mampu untuk mengingatkan sekaligus mengatur tata hubungan antara manusia dengan alam.
Dengan ini, diharapkan dapat menjadi media transformasi dalam merespon aktivitas kerusakan lingkungan melalui aktualisasi pendidikan Islam berbasis pelestarian lingkungan yang dilandasi ajaran agama Islam bersumber dari Al Qur’an dan Hadis. memberi pengaruh jangka panjang kepada manusia, sehingga dapat menyadarkan pentingnya alam semesta serta menghasilkan kesalehan ekologis dalam berinteraksi dengan lingkungan.Manusia mengemban peran sebagai khalifah di bumi, untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah kerusakan lingkungan yang massif, karena manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa dukungan dari berbagai sumber daya di lingkungannya.
Pendidikan lingkungan hidup diharapkan dapat menjadi suatu wahana untuk mengedukasi masyarakat umumnya dan peserta didik untuk menumbuhkan sikap peduli pada lingkungan. Dengan cara: pertama, menginternalisasikan nilai-nilai Islam. Kedua, membangun semangat Islam berbasis ekologis dilakukan secara serentak berkelanjutan pada semua level masyarakat, khususnya umat Islam. Hal ini dikarenakan krisis ekologi itu berdampak universal. Ketiga, memahamkan kembali peran manusia sebagai khalifah menjaga dan mengelola alam. Keempat, menyosiailisasikan konsekuensi dari merusak lingkungan ditinjau dari perspektif Islam dengan harapan mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan kelima mengelola secara bijaksana dalam melestarikan lingkungan hidup di sekitarnya.
Menelaah dari penjelasan di atas, dapat disarikan beberapa hal diantaranya: pertama perilaku ihsan manusia bukanlah saja dalam ranah sosiologis, namun ihsan dapat diaplikasikan dalam taraf ekologis dengan petunjuk dari ayat-ayat Qur’an serta Ahadits Nabawiyah. Ini menyadarkan kita bahwa dalam ajaran Islam koneksinya sangat luas bukan sekadar komunikasi dengan Allah dan manusia namun amanat sebagai khalifah fil ardh adalah sebuah perintah yang mengharuskan kita menjaga lingkungan. Kedua, pendidikan Islam adalah pendidikan yang bermuara mencetak manusia yang ber-adab dan ber-akhlak karimah. Dari adab-akhlak inilah bukan sebatas kepada sesama manusia, namun dua muara ini konteksnya sangat luas, salah satunya adalah beradab dan berakhlak kepada lingkungan. Sehingga, dengan penanaman ini akan menumbuhkan rasa untuk mencintai lingkungan. Sesuai dengan amanat manusia di bumi menjadi Khalifatu fil Ardh.
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakna fungsi utama manusia sebagai khalifahtu fil ard penjaga bumi ini tidak nampak sebagai penjaga, namun lebih nampak sebagai perusak lingkungan. Boleh dikatakan, salah satu sebab utamanya, telah terjadi disorientasi mengenai konsep Manusia. Manusia seakan lepas dari tupoksi utamanya sebagai “penjaga”, menjauh dari fitrah asalnya dengan menafikan nilai-nlai Ilahiyah (Allah) dalam hidupnya, sehingga persepsi manusia terhadap Alam ini (bumi) tidaklah terikat dengan nilai-nilai (kesakralan) ketuhanan (Allah). Dalam mindsetnya seakan alam ini hanyalah materi belaka yang harus dikuasai dan ditaklukan dengan rakus nan tamak. Eksploitasi alam secara masif, kerusakan lingkungan semakin nampak jelas dan kerusakan permanen mengancam di masa depan manusia. Begitu memang adanya.
Baca juga, Muhammadiyah Jateng Expo (MJE) 2023: Wadah Kreativitas dan Bisnis Unggulan
Berangkat keresahan ini, pengembalian terdahap konsepsi manusia adalah hal urgen utama agar persepsi manusia terhadap Alam kembali kepada jalurnya, singkatnya pengembalian konsepsi manusia yang sesuai fitrah akan berdampak pada penjagaan lingkungan hidup. Dalam hal ini penulis mencoba mengingatkan kembali dalam teks resmi terbitan Muhammadiyah yaitu Risalah Isalmiyah Bidang Akhlak & Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dimana sebagian dalam kedua teks ini terdapat fokus mengenai isu lingkungan hidup (environment issues).
Sebagai pijakan penulis, berlandaskan di atas kajian lingkungan hidup oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam buku Islam Agama Ramah Lingkungan, bahwa konsepsi ekologi Islam berpijak di atas konsep Ihsan kepada berbagai hal, yaitu ramah kepada lingkungan, mu’amalah bainannas, etika terhadap tumbuhan, etika pemeliharaan hewan, etika pemeliharaan air, etika pemeliharaan tanah menjaga kebersihan lingkungan menjauhkan dari kerusakan. Dengan pijakan ini, maka nampak bahwa dimensi dalam menjaga lingkungan hidup mencakup uraian di atas sekaligus sebagai bingkai dalam pembahasan ini.
Menilik Risalah Islamiyah Bidang Akhlak, penyusunan Risalah Islamiyah (1990) ini merupakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya tahun 1978. Pascamuktamar di Surakarta tahun 1985, amanat ini ditugaskan pada Majelis Tarjih. Maka dibentuklah tim penyusun yang terdiri dari Ahmad Azhar Basyir, Amir Maksum, Asymuni AR, Basit Wahid, Mukhtar, Fahmi Muqaddas, M Jandra, M Zamhari, M Husein Yusuf, Moh Wardan Diponingrat, Marzuki Rasyid, Ahmad Muhsin, Ismail Thaib, ditambah Saad Abdul Wahid dan Kamal Muchtar. Di tahun 1990, tersusunlah risalah ini secara menyeluruh oleh K.H Ahmad Azhar Basyir M.A selaku Ketua PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih sekaligus ketua penyusun risalah. Cakupan Akhlak Dalam Risalah Islamiyah, Risalah ini meliputi Akhlak kepada Allah, Diri pribadi, Keluarga, Masyarakat, dan Lingkungan.
Selanjutnya, mengupas Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (2000), PHIWM: Pengertian dan Panduan Praktis Dalam Hidup PHIWM adalah seperangkat nilai dan norma Islami bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi panduan warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam sesungguhnya. Lebih dalam, PHIWM merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan IPTEK, dan seni budaya dengan uswah hasanah. (Pedoman Hidup Islami)
Narasi Ekologi Islam Dalam Teks Risalah Akhlak Dan PHIWM. Narasi untuk menjaga alam dalam Risalah Islamiyah Bidang Akhlak, tertulis di dalamnya yaitu; larangan mengadakan kerusakan di muka Bumi (2:27, 60, 26: 152, 28: 77, 7: 56), larangan merusak tanaman dan binatang (2: 205), larangan mencemari laut (30: 41) menjaga keamanan lingkungan (5: 33), menjaga kebersihan jasmani (5: 6), menjaga kebersihan (baju, rumah, dan masjid): (74: 4), menjaga kebersihan jalan menjaga keindahan menjaga kesehatan dan perintah untuk menyayangi Binatang.
Sedangkan di dalam PHIWM, di uraikan sebagai berikut; Kehidupan Dalam Melestarikan Lingkungan. Termaktub di dalam teks :Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah /dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini.
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan. Melakukan tindakan-tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan—kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan. Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Dari uraian di atas jika dianalisa, penulis mendapatkan beberapa hasil analisis diantaranya; Pertama, perhatian Muhammadiyah bukan hanya di lingkup Agama, Pendidikan, Kesehatan, Sosial Masyarakat namun semakin meluas menerbar manfaat dengan berperan dalam isu lingkungan (environment) dengan ekologi Islam. Kedua, Muhammadiyah mampu mengembangkan dalil Naqli dan Aqli untuk dikembangkan dalam kehidupan praksis, ini dibuktikan dengan merumuskan sebuah panduan hidup terhadap lingkungan yang dimuat dalam literasi resmi Muhammadiyah Muhammadiyah menampakkan nilai-nilai Islam dengan ilmiyah dan holistik, dibuktikan dengan membangun narasi berbasis Islam untuk mengungkap isu lingkungan. Ketiga, Dalam memandang Alam beserta dan isinya tidaklah lepas dari nilai-nilai sakralitas (Islam)Menjaga Lingkungan bukan sekadar kegiatan yang dilandasi prinsip tentang antropologi dan biologi saja, namun menjaga lingkungan adalah kajian lintas disiplin teologi, antropologi dan biologi bahkan lebih dari ini. Keempat,menjaga lingkungan adalah amanah seorang Muslim dan manusia secara umum. Menjaga lingkungan hidup bermuara untuk menjaga kemaslahatan hidup seluruh mahluk di bumi ini.
Baca juga, Muhammadiyah Jateng Raih 4 Penghargaan di Bidang Wakaf pada Rakernas MPW PP Muhammadiyah
Maka dapat dikatakan bahwa, Ekologi Islam Perspektif Muhammadiyah memberikan dorongan untuk Menyadarkan kembali bahwa tugas Manusia adalah khalifatu fil ard menjaga lingkungan hidup yang dimanahkan Allah. Dalam menjaga lingkungan hidup terikat erat nilai-nilai Islam yang menjadi panduannya. Gerakan amar ma’ruf nahi munkar menjadi spirit yang menjiwai dalam menjaga lingkungan demi mewujudkan Lingkungan hidup yang membawa keselamatan dunia dan akhirat.
Adapun terdapat langkah strategis Muhammadiyah untuk merespon isu lingkungan ini yaitu dengan membentuk Majelis Lingkungan Hidup (MLH). Beberapa hasil kerja dari MLH diantaranya; menanamkan nilai-nilai islam dalam memandang alam melalui: penyuluhan urgensi merawat lingkungan kerjasama dengan kementrian lingkungan hidup dalam segala bidang mencetak buku-buku berkenaan dengan lingkungan hidup melakukan kerja langsung di lapangan untuk menjaga lingkungan hidup, melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan, melakukan pneyuluhan mengenai lingkungan hidup di banyaka sekolah dan pesantren Muhammadiyah, dan lain lain.
Menarik kesimpulan dan sebuah Harapan, tuntunan dalam Risalah Akhlak dan PHIWM terhadap lingkungan hidup jika dilaksankan dengan baik serta kolektif, maka akan mengembaikan konsep manusia sesuai tugas utamanya “khalifah fil ard” selanjutnya menskaralkan dengan nilai-nilai Islam dalam memandang Alam (lingkungan hidup) sehingga akan mengikis mindset eksploitasi alam dan menyadarkan akan ancaman kerusakan permanen.
Editor : M Taufiq Ulinuha
*Penulis Buku Pandangan Islam Sebagai Dasar Mencitai Lingkungan (2023), Majelis Tarjih Tajdid PDM Kabupaten Tegal.