Berita

Muhammadiyah Jawa Tengah Ngobrol Gayeng Tentang Semen Rembang

PWMJATENG.COM, Semarang – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Jawa Tengah Senin (20/3) mengadakan kegiatan Ngobrol Gayeng Tentang Semen. acara tersebut diselenggarakan di Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS). acara dihadiri oleh beberapa narasumber dari Pemprop jateng, LIPI, Akademisi serta para audiens dari mahasiswa, praktisi hukum dan masyarakat umum.

Khafidz Sirotudin selaku ketua LHKP menyampaikan bahwa acara tersebut diselenggarakan bukan dalam rangka dukung mendukung baik pihak yang setuju maupun tidak setuju dengan pembangunan pabrik semen di Rembang, “kegiatan ini diselenggarakan bukan dalam rangka dukung mendukung baik yang pro maupun yang kontra dengan pembangunan pabrik semen di Rembang” terangnya.

Kegiatan Ngobrol Gayeng Tentang Semen ini,lanjutnya, untuk mencari titik temu antara beberapa pihak yang pro dan kontra.

Dalam paparannya Sri Suwitri Guru Besar Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip mengatakan kenapa permasalahan pabrik Semen Indonesia di Rembang lebih menonjol ke analisa kebijakan di AMDAL. Padahal kebijakan publik tidak hanya melalui AMDAL namun ada beberapa cara untuk menganalisanya yakni dengan peluang, tantangan dan ancaman, “Analisis kebijakan publik tidak hanya lingkungan ada analisis keuntungan dan kerugian, teknik pengoperasian, ekonomi serta politik juga di analisis,” katanya

Yang terjadi di Indonesia, lanjut Sri ahli-ahli analisis kebijakan belum ada sehingga perda, undang-undang, konstitusi, SK Bupati juga harus disentuh ahli analis kebijakan publik.

Hermawan Sulistyo Profesor Riset Utama Bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menambahkan banyak masyarakat yang disinformasi tentang pembangunan pabrik semen. Seperti pabrik dapat merusak pegunungan Kendeng, bahan baku yang akan digali dan menganggap industri semen merusak lingkungan.

“Banyak masyarakat menganggap penambangan semen di Rembang bisa merusak pegunungan Kendeng padahal undang-undang yang melindungi bentang karst itu tidak termasuk Rembang hanya di Pati, Grobogan dan Blora. Kedua yang digali kategori gampingnya adalah limestone beda dengan karst. Lalu banyak yang mengganggap semen adalah industri kotor yang merusak lingkungan, tambang semen mempunyai dampak lingkunganya paling minim dibandingkan minyak, batubara besi dan sebagainya, jadi ada disinformasi,” ungkapnya.

Walaupun ada surplus produksi semen sebanyak 30 juta ton pertahun secara nasional, namun produksi tersebut milik asing. Sehingga jika menolak pabrik dibangun sama saja membiarkan orang asing menentukan harga.

Dari sisi ekonomi penduduk Kecamatan Gunem Rembang termasuk miskin karena tidak punya daya tawar. “Tapi tiba-tiba ada posisi tawar akan makmur dan kita tutup supaya tidak makmur apa tidak jahat kita,” tuturnya.

Iwanuddin Iskandar Kabag Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Pemrov Jawa Tengah menjelaskan walaupun kalah dalam putusan MA tidak ada kata untuk memberentikan pembangunan pabrik Semen Indonesia, tetapi ada peninjauan kembali terhadap beberapa kebijakan seperti sosialisasi, ketersediaan air bersih dan cekungan air tanah.

“Yakni sosialisasi yang belum lengkap, kebutuhan air minum dan cekungan air tanah dan Gubernur meminta Semen Indonesia memperbaiki dokumen tersebut,” jelasnya.

Acara yang dimoderatori ketua Majelis Pustaka dan Informasi Teguh Hadi Prayitno yang sekaligus Jurnalis televisi swasta itu dihujani beberapa pertanyaan dari audiens, terutama dari para mahasiswa yang tidak setuju dengan pembangunan pabrik semen di Rembang.

(MT/SM)

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE