Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Sholat Id saat Pandemi
PWMJATENG.COM,JAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiya menerbitkan tuntunan Salat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti yang difatwakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Kamis (14/5). Edaran ini ditandangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir.
Prof Haedar mengatakan, edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. “Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jamaah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh,” kata Haedar dalam surat edaran yang ditujukan ke PW Muhammadiyah Jateng, Kamis (14/5).
Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan bahwa hukum Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah). Tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya shalat Idul Fitri dan Idul Adha, serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
Kemudian, dasar hukum sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Hal ini ditegaskan oleh hadis-hadis shahih yang diungkapkan Muhammadiyah di dalam surat edaran tersebut.
Apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul, maka sholat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka sholat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Idul Fitri di lapangan.
Menurut Muhammadiyah, pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Sholat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya saja yang dialihkan ke rumah karena jika dilaksanakan di lapangan atau di masjid akan melibatkan berkumpulnya orang banyak di era pandemi Covid-19.
Dalam tuntunan Muhammadiyah juga ditegaskan bahwa dengan meniadakan Sholat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. “Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini,” jelas fatwa Muhammadiyah. (*)