Berita

Waspada Bahaya Utang Konsumtif, Ikhwanushoffa Soroti Gaya Hidup Warga di Kajian Karanganyar

PWMJATENG.COMKARANGANYAR — Manajer Eksekutif PWM Jateng, Ikhwanushoffa, mengingatkan masyarakat mengenai bahaya utang konsumtif yang kian marak di era modern. Ia menyampaikan pesan tegas tersebut saat mengisi Kajian Ahad Pagi di Gedung Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kebakramat, Kabupaten Karanganyar.

Dalam ceramahnya, ia menegaskan bahwa krisis keuangan dapat menimpa siapa saja tanpa diduga. Oleh karena itu, masyarakat beriman seharusnya menghindari kebiasaan berutang untuk kebutuhan yang tidak mendesak.

Perbedaan Utang Pokok dan Konsumtif

Ikhwanushoffa menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memang pernah memiliki utang hingga akhir hayatnya. Namun, Nabi Muhammad SAW melakukan hal tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan fenomena masa kini. Banyak orang terjebak bahaya utang konsumtif hanya demi membeli ponsel keluaran terbaru atau pakaian mewah.

“Zaman sekarang, banyak orang berutang untuk barang yang tidak penting. Kalau masih ada warga Muhammadiyah yang utang hanya untuk makan, berarti Lazismu yang kebangetan,” ujar Ikhwanushoffa sambil berseloroh.

Selain masalah finansial, ia juga menyoroti pentingnya transformasi lembaga pendidikan. Menurutnya, Muhammadiyah perlu terus memajukan sekolah-sekolah milik organisasi agar menjadi sekolah unggulan dan premium.

Ia mencontohkan, sekolah unggulan harus memiliki guru yang hadir lebih awal untuk menyambut siswa di gerbang. Selain itu, sekolah wajib menjamin mutu pendidikan agar lulusannya mampu menembus seleksi perguruan tinggi negeri.

Aturan Penyaluran Zakat dan Peran Amil

Tak hanya itu, Ikhwanushoffa membeberkan kesalahan kaprah masyarakat dalam menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui amil resmi. Padahal, Allah SWT telah memerintahkan bahwa penyaluran zakat merupakan wewenang amil yang disahkan oleh negara.

“Menyalurkan zakat sendiri itu tidak boleh. Memasang tulisan panitia amil di masjid saat menjelang Idulfitri tanpa izin resmi pun bisa kena pasal pidana jika ada yang melaporkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran zakat lewat lembaga resmi seperti Lazismu menjamin pendataan yang rapi. Langkah ini memastikan bantuan terbagi secara adil dan tidak menumpuk pada satu penerima saja.

Melalui pendataan tersebut, zakat juga bisa menjadi sarana pembinaan warga miskin. Lazismu dapat merangkul para penerima bantuan agar aktif berorganisasi, sehingga lambat laun nasib mereka terangkat dari penerima zakat (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzakki).

Pentingnya Kepatuhan Menunaikan Zakat

Menutup ceramahnya, Ikhwanushoffa menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban mutlak yang tidak perlu menunggu rasa ikhlas. Ia menyinggung sejarah ketegasan Khalifah Umar bin Khattab yang bahkan memerangi pihak-pihak penolak zakat.

Ia mengingatkan umat Islam agar meneladani sikap mukmin sejati melalui prinsip sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat). Sikap ini berbanding terbalik dengan pembangkangan yang melanggar syariat.

“Sekarang panjenengan sudah tahu aturan dan tata cara penyaluran zakat yang benar. Tinggal memilih, mau jadi golongan mukmin yang taat atau sebaliknya,” pungkas Ikhwanushoffa berseloroh.

Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Akmal

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *