Keutamaan Sholat Dhuha: Dalil, Hikmah, dan Kaitannya dengan Rezeki

Keutamaan Sholat Dhuha kerap dikaitkan dengan sedekah, ketenangan batin, pengampunan dosa, dan rezeki. Namun, tidak semua klaim yang beredar memiliki kekuatan dalil yang sama. Ada yang bersandar pada hadis sahih, ada pula yang berasal dari riwayat lemah atau merupakan hikmah dari pembiasaan ibadah.
Karena itu, fadhilah Sholat Dhuha perlu dipahami secara proporsional. Ibadah ini dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebagai transaksi untuk memperoleh kekayaan. Sikap tersebut menjaga semangat beribadah sekaligus kehati-hatian dalam menyampaikan janji agama.
Apa Saja Keutamaan Sholat Dhuha?
Keutamaan Sholat Dhuha yang didukung hadis kuat antara lain menjadi bentuk syukur dan sedekah bagi persendian [1], termasuk amalan yang diwasiatkan Nabi kepada Abu Hurairah [2][3], serta dikenal sebagai salat al-awwabin [4]. Riwayat lain menyebut empat rakaat pada awal hari dan kecukupan hingga akhirnya [5][6]. Dalil-dalil ini menunjukkan nilai syukur, ketaatan, dan harapan kepada Allah, bukan rumus untuk memperoleh kekayaan.
| Keutamaan | Dasar utama | Status dan keterangan |
|---|---|---|
| Syukur atas nikmat tubuh | Sahih Muslim no. 720 [1] | Hadis sahih; khusus menyebut dua rakaat Dhuha |
| Wasiat Nabi kepada Abu Hurairah | Sahih al-Bukhari no. 1981 dan Sahih Muslim no. 721a [2][3] | Hadis sahih; menunjukkan anjuran menjaga Dhuha |
| Salat para hamba yang kembali kepada Allah | Sahih Muslim no. 748a [4] | Hadis sahih; berkaitan dengan waktu utama Dhuha |
| Empat rakaat pada awal hari dan kecukupan pada akhirnya | Sunan Abi Dawud no. 1289 dan Jami’ at-Tirmidzi no. 475 [5][6] | Riwayat Abu Dawud dinilai sahih oleh al-Albani; at-Tirmidzi menyebut riwayatnya hasan gharib |
Catatan: status riwayat perlu dibaca bersama penjelasan pada masing-masing bagian.
Baca Juga: Sholat Dhuha Menurut Tarjih Muhammadiyah: Waktu, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Kedudukan Dhuha sebagai Ibadah Sunah
Sholat Dhuha merupakan ibadah sunah yang dianjurkan. Anjuran tersebut ditegaskan dalam wasiat Nabi kepada Abu Hurairah:
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
Artinya: Abu Hurairah berkata, “Kekasihku Rasulullah saw. berwasiat kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan dua rakaat Dhuha, dan menunaikan Witir sebelum tidur.” (HR. al-Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721a) [2][3]
Hadis ini menunjukkan bahwa dua rakaat Dhuha merupakan amalan yang layak dijaga. Kedudukannya tetap sunah sehingga tidak boleh lebih diutamakan daripada salat fardu atau tanggung jawab wajib. Pembahasan mengenai hukum, waktu, jumlah rakaat, niat, bacaan, doa, dan tata caranya dapat dibaca dalam panduan lengkap Sholat Dhuha menurut Tarjih Muhammadiyah.
Hadis tentang salat sunah yang menyempurnakan kekurangan salat wajib memang ada [11]. Akan tetapi, dalil tersebut berbicara tentang salat sunah secara umum. Karena itu, penyempurnaan kekurangan salat wajib tidak boleh ditampilkan sebagai keutamaan yang hanya dimiliki Sholat Dhuha.
Keutamaan Berdasarkan Hadis yang Kuat
Dua Rakaat Dhuha Mencukupi Sedekah bagi Persendian
Rasulullah saw. bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
Artinya: “Pada setiap pagi, pada setiap persendian salah seorang di antara kalian ada sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, dan setiap takbir adalah sedekah. Mengajak kepada kebaikan adalah sedekah dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Semua itu dapat dicukupi dengan dua rakaat yang dikerjakannya pada waktu Dhuha.” (HR. Muslim no. 720) [1]
Hadis ini memperluas makna sedekah. Syukur atas nikmat tubuh dapat diwujudkan melalui zikir, kepedulian terhadap kebaikan, upaya mencegah kemungkaran, dan salat. Dua rakaat Dhuha menjadi salah satu bentuk syukur yang mencukupi sedekah atas persendian pada pagi hari.
Dalam riwayat Sahih Muslim yang berbeda, Nabi saw. menyebut bahwa manusia diciptakan dengan 360 persendian [7]. Angka tersebut tidak terdapat dalam redaksi hadis dua rakaat Dhuha di atas. Keduanya dapat saling memberi konteks, tetapi tidak seharusnya digabungkan seolah-olah merupakan satu hadis.
Mencukupi sedekah persendian juga tidak berarti menggantikan zakat, infak, atau kewajiban membantu sesama. Semangat syukur dalam Dhuha justru semestinya mendorong kepedulian dan perbuatan baik.
Dhuha Termasuk Wasiat Nabi kepada Abu Hurairah
Penempatan dua rakaat Dhuha bersama puasa tiga hari setiap bulan dan Witir sebelum tidur menunjukkan nilai penting amalan ini [2][3]. Hadis tersebut tidak menyebut janji kekayaan atau hasil dunia tertentu. Keutamaannya terletak pada ketaatan mengikuti nasihat Nabi dan kesediaan menyediakan waktu untuk beribadah di tengah kesibukan pagi.
Dhuha dan Makna Salat al-Awwabin
Zaid bin Arqam menerangkan bahwa waktu yang lebih utama untuk Dhuha adalah ketika panas pasir telah dirasakan anak-anak unta. Ia kemudian menyampaikan sabda Rasulullah saw., “Salat al-awwabin adalah ketika anak-anak unta merasakan panasnya pasir.” (HR. Muslim no. 748a) [4].
Istilah al-awwabin merujuk pada hamba-hamba yang banyak kembali kepada Allah. Penyebutan tersebut menjadi dorongan agar hati kembali kepada ketaatan di tengah kesibukan, bukan gelar untuk membanggakan diri.
Empat Rakaat pada Awal Hari dan Kecukupan pada Akhirnya
Hadis qudsi dari Nu‘aim bin Hammar yang ditempatkan Abu Dawud dalam bab Sholat Dhuha menyebutkan:
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: يَا ابْنَ آدَمَ، لَا تَعْجِزْنِي مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ نَهَارِكَ، أَكْفِكَ آخِرَهُ
Artinya: “Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Wahai anak Adam, janganlah engkau lemah untuk menunaikan empat rakaat bagi-Ku pada awal harimu, niscaya Aku akan mencukupimu pada akhir harimu.’” (HR. Abu Dawud no. 1289) [5]. Riwayat dengan makna serupa terdapat dalam Jami’ at-Tirmidzi no. 475 [6].
Edisi digital Sunan Abi Dawud yang digunakan mencantumkan penilaian sahih dari al-Albani, sedangkan Imam at-Tirmidzi menyebut riwayatnya hasan gharib. Keterangan ini menunjukkan dasar penilaian yang digunakan, bukan klaim adanya putusan khusus Majelis Tarjih mengenai hadis tersebut.
Janji kecukupan dalam hadis tidak identik dengan jaminan menjadi kaya. Teksnya tidak menyebut nominal uang, kelancaran usaha, kenaikan penghasilan, atau bentuk keuntungan material tertentu. Maknanya tidak tepat dipersempit menjadi rumus bahwa orang yang mengerjakan Dhuha pasti memperoleh kekayaan.
Manfaat Spiritual dan Hikmah Shalat Dhuha
Keutamaan yang dinyatakan dalam hadis perlu dibedakan dari manfaat dan hikmah yang disimpulkan manusia. Hikmah tidak boleh diubah menjadi janji agama yang pasti, tetapi dapat membantu pembaca memahami pembentukan sikap melalui pembiasaan ibadah.
Menumbuhkan Syukur atas Nikmat Allah
Hadis tentang sedekah persendian mengajarkan bahwa tubuh, waktu, dan kemampuan bergerak merupakan nikmat yang patut disyukuri [1][7]. Syukur itu tidak berhenti pada ucapan, tetapi diwujudkan melalui zikir, salat, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.
Dengan pemahaman tersebut, Dhuha mengingatkan bahwa ibadah pribadi perlu berjalan seiring dengan kepedulian sosial. Kemampuan tubuh yang disyukuri sepatutnya digunakan untuk menghadirkan manfaat bagi orang lain.
Melatih Disiplin dan Menata Orientasi Aktivitas
Menyediakan waktu untuk Dhuha di tengah aktivitas pagi dapat melatih keteraturan dan kemampuan menentukan prioritas. Ibadah ini juga mengingatkan bahwa mencari nafkah perlu dijalankan secara halal, amanah, dan bertanggung jawab. Hal tersebut merupakan hikmah yang mungkin tumbuh dari pembiasaan, bukan janji bahwa Dhuha pasti meningkatkan produktivitas atau keberhasilan pekerjaan.
Benarkah Sholat Dhuha Melancarkan Rezeki?
Situs resmi Muhammadiyah menjelaskan bahwa tidak ada salat yang secara khusus ditujukan untuk meminta rezeki, termasuk Sholat Dhuha. Tujuan mendasar salat adalah mendekatkan diri kepada Allah [13]. Karena itu, Dhuha tidak boleh dipahami sebagai cara pasti untuk menjadi kaya atau melancarkan usaha. Hadis empat rakaat pada awal hari menjanjikan kecukupan Allah hingga akhirnya [5][6], tetapi tidak merinci kecukupan tersebut sebagai tambahan uang atau keberhasilan bisnis.
Rezeki dalam kehidupan seorang Muslim tidak hanya dipandang sebagai harta. Namun, rincian bentuk kecukupan yang tidak disebutkan hadis harus tetap ditempatkan sebagai penafsiran, bukan janji eksplisit. Dhuha menguatkan tawakal, tetapi tidak menggantikan ikhtiar, pekerjaan yang halal, dan tanggung jawab. Ibadah ini dilakukan karena Allah; hasil usaha diterima dengan syukur tanpa menjadikannya ukuran tunggal diterima atau tidaknya ibadah.
Riwayat Populer yang Perlu Dicermati
Dua riwayat yang sering beredar menyebut bahwa orang yang menjaga dua rakaat Dhuha akan diampuni dosanya meskipun sebanyak buih di lautan, serta orang yang mengerjakan dua belas rakaat akan dibangunkan istana dari emas di surga.
Riwayat pertama terdapat dalam Jami’ at-Tirmidzi no. 476. Imam at-Tirmidzi menjelaskan bahwa riwayat tersebut hanya dikenal melalui jalur an-Nahhas bin Qahm. Penilaian Darussalam yang dicantumkan dalam edisi digital menyatakannya daif [8]. Riwayat tentang istana di surga terdapat dalam Jami’ at-Tirmidzi no. 473. At-Tirmidzi menyebutnya gharib, sedangkan penilaian Darussalam dalam edisi digital juga menyatakannya daif [9].
Fatwa Majelis Tarjih tentang Sholat Dhuha juga mengutip penilaian bahwa hadis-hadis yang menetapkan jumlah dua belas rakaat tidak ada yang lepas dari cacat [12]. Karena itu, kedua riwayat populer tersebut tidak digunakan dalam artikel ini sebagai dasar janji yang pasti. Sikap ini menjaga agar fadhilah suatu ibadah diterangkan sesuai kekuatan dalilnya.
Perspektif Manhaj Tarjih dalam Memahami Fadhilah Dhuha
Materi Manhaj Tarjih yang diterbitkan melalui situs resmi Majelis Tarjih menjelaskan bahwa sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah al-maqbulah, yakni sunnah yang dapat diterima sebagai hujah. Materi tersebut juga menerangkan bahwa hadis daif tidak dijadikan hujah dalam hukum, ibadah, maupun keutamaan amal [10].
Penilaian hadis tetap dilakukan secara menyeluruh. Riwayat dengan sejumlah jalur yang saling menguatkan dapat mencapai derajat hasan li ghairih. Karena itu, kualitas hadis tidak cukup ditentukan dari potongan informasi di media sosial atau satu label tanpa keterangan penilainya. Penerapan kehati-hatian tersebut terlihat dalam fatwa Dhuha ketika riwayat dua belas rakaat tidak dijadikan dasar pembakuan [12].
Dalam menjelaskan keistimewaan Sholat Dhuha, hadis yang kuat perlu didahulukan. Manfaat yang diperoleh melalui perenungan atau pengalaman sebaiknya disebut sebagai hikmah, bukan janji langsung dari Allah dan Rasul-Nya. Penjelasan resmi Muhammadiyah bahwa Dhuha bukan salat khusus untuk meminta rezeki memperlihatkan penerapan sikap ini pada klaim yang populer [13]. Materi Manhaj Tarjih tetap merupakan landasan metodologis, bukan fatwa khusus mengenai seluruh riwayat Dhuha.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa keutamaan utama Sholat Dhuha?
Keutamaan yang memiliki dasar kuat antara lain menjadi bentuk syukur dan sedekah atas nikmat persendian [1], termasuk amalan yang diwasiatkan Nabi kepada Abu Hurairah [2][3], serta dikenal sebagai salat al-awwabin [4]. Keutamaannya berkaitan dengan ketaatan kepada Allah, bukan semata-mata keuntungan material.
Apakah Sholat Dhuha menjamin rezeki lancar?
Tidak ada hadis yang menyatakan bahwa Sholat Dhuha pasti membuat seseorang kaya atau usahanya selalu lancar. Penjelasan resmi Muhammadiyah juga menegaskan bahwa tidak ada salat yang dikhususkan untuk meminta rezeki [13]. Hadis empat rakaat pada awal hari menyebut kecukupan Allah [5][6], tanpa membatasinya pada uang. Seorang Muslim tetap perlu berikhtiar, bekerja secara halal, berdoa, dan bertawakal.
Benarkah Dhuha menghapus dosa sebanyak buih di lautan?
Redaksi tersebut terdapat dalam Jami’ at-Tirmidzi no. 476, tetapi dinilai daif dalam penilaian Darussalam yang dicantumkan pada edisi digital [8]. Karena kekuatan dalilnya tidak setara dengan hadis sahih, riwayat itu tidak tepat disampaikan sebagai kepastian bahwa semua dosa pelaku Dhuha akan terhapus.
Apakah dua belas rakaat menjamin istana di surga?
Riwayat tentang istana dari emas bagi orang yang mengerjakan dua belas rakaat terdapat dalam Jami’ at-Tirmidzi no. 473. Imam at-Tirmidzi menyebutnya gharib, dan penilaian Darussalam pada edisi digital menyatakannya daif [9]. Fatwa Majelis Tarjih juga menyebut hadis-hadis yang menetapkan dua belas rakaat tidak lepas dari cacat [12]. Karena itu, klaim tersebut tidak digunakan sebagai janji pasti maupun dasar pembakuan jumlah rakaat.
Penutup
Keutamaan Sholat Dhuha perlu dipahami berdasarkan kekuatan dalil. Hadis sahih menegaskan nilainya sebagai ungkapan syukur, wasiat Nabi, dan ibadah orang-orang yang kembali kepada Allah. Adapun manfaat seperti kedisiplinan merupakan hikmah yang dapat tumbuh, bukan janji hasil dunia yang pasti.
Jalankan Dhuha untuk beribadah kepada Allah, seraya tetap berikhtiar, bertawakal, dan mensyukuri rezeki dalam berbagai bentuk.
Referensi:
- Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, no. 720, bab anjuran Sholat Dhuha dan sedekah persendian.
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari. Sahih al-Bukhari, no. 1981, wasiat Nabi kepada Abu Hurairah.
- Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, no. 721a, wasiat dua rakaat Dhuha dan Witir.
- Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, no. 748a, salat al-awwabin ketika anak unta merasakan panas pasir.
- Abu Dawud as-Sijistani. Sunan Abi Dawud, no. 1289, empat rakaat pada awal hari dan kecukupan pada akhirnya. Edisi digital mencantumkan penilaian sahih oleh al-Albani.
- Muhammad bin Isa at-Tirmidzi. Jami’ at-Tirmidzi, no. 475, riwayat empat rakaat pada awal hari; disebut hasan gharib oleh at-Tirmidzi.
- Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, no. 1007a, manusia diciptakan dengan 360 persendian.
- Muhammad bin Isa at-Tirmidzi. Jami’ at-Tirmidzi, no. 476, riwayat ampunan sebanyak buih di lautan; penilaian Darussalam pada edisi digital: daif.
- Muhammad bin Isa at-Tirmidzi. Jami’ at-Tirmidzi, no. 473, riwayat istana dari emas di surga; disebut gharib oleh at-Tirmidzi dan dinilai daif dalam penilaian Darussalam pada edisi digital.
- Sopa. Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Bayani, Burhani, dan Irfani. Materi Pengajian Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2 Juni 2021.
- Muhammad bin Isa at-Tirmidzi. Jami’ at-Tirmidzi, no. 413, salat sunah sebagai penyempurna kekurangan salat wajib secara umum.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Tata Cara Shalat Tahajud dan Shalat Dhuha. Fatwa yang disidangkan pada 20 Maret 2009 dan diterbitkan di Tarjih.or.id pada 2 November 2017.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Benarkah Sholat Dhuha untuk Minta Rezeki Secara Khusus? Muhammadiyah.or.id, 15 Februari 2022.
Editor: Al-Afasy



