Pecah Rekor! Doktor Hukum Pertama Unimugo Dikukuhkan UMS, Soroti Maraknya Obat Aborsi Digital
PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta kembali mencetak lulusan tingkat tertinggi dari Program Doktor Ilmu Hukum FHIP UMS. Kampus resmi mengukuhkan Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H., pada Rabu (22/7/2026). Menariknya, pencapaian ini menjadikan beliau sebagai doktor hukum pertama Unimugo sekaligus akademisi hukum pertama di Kabupaten Kebumen.
Noor Rahmad meraih gelar doktor ke-109 di UMS dengan predikat memuaskan bernilai IPK 3,79. Penelitian disertasinya berfokus pada fenomena peredaran obat ilegal untuk tindakan aborsi melalui platform digital di Indonesia.
Pihaknya mengkaji persoalan ini menggunakan pendekatan hukum berbasis transendental. Pendekatan ini memadukan hukum normatif dengan nilai-nilai Islam untuk melindungi jiwa manusia.
Soroti Peredaran Obat Ilegal dan Solusi Preventif
Noor Rahmad memilih topik penyalahgunaan obat ilegal aborsi karena peredarannya di media sosial makin mengkhawatirkan. Menurutnya, kemudahan akses di ruang digital menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, sosok yang menjadi Dr Noor Rahmad ini merekomendasikan perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Pihak berwenang tidak boleh hanya bertindak represif setelah kasus terjadi.
“Pemerintah dan penegak hukum perlu memperkuat langkah preventif. Selain itu, kita butuh kolaborasi lintas sektor antara Komdigi, BPOM, dan kepolisian untuk mengawasi ruang digital,” tegasnya.
UMS Utamakan Kualitas Lulusan Doktor
Sementara itu, Promotor Doktor Ilmu Hukum UMS, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ini. Ia menegaskan bahwa program doktor di UMS selalu menjaga kualitas akademik ketat ketimbang sekadar mengejar jumlah mahasiswa.
“Kami menjaga amanat para pendiri untuk tidak terlalu ekspansif. Kami memprioritaskan seleksi ketat agar melahirkan lulusan berkualitas yang memberi kontribusi nyata,” jelas Prof. Absori.
Di samping mengukuhkan doktor hukum pertama Unimugo, sidang terbuka ini juga meresmikan empat doktor baru lainnya. Kehadiran para akademisi baru ini diharapkan mampu memperkuat hukum berbasis transendental di Indonesia.
Kontributor: Fika
Editor: Ayma



