Dosen Hukum UMS Soroti Regulasi Medsos Anak, Literasi Digital Jadi Kunci

PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menilai regulasi medsos anak yang diterbitkan pemerintah merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Namun, menurutnya, kebijakan itu belum cukup tanpa penguatan literasi digital masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam aturan itu, sejumlah platform digital seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Wardah menilai kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi risiko paparan konten digital yang tidak sesuai bagi anak. Meski demikian, ia menegaskan implementasi pembatasan usia masih menghadapi tantangan teknis.
Menurutnya, sistem verifikasi usia di Indonesia belum sepenuhnya didukung integrasi data kependudukan yang kuat. Kondisi itu membuka peluang terjadinya manipulasi identitas oleh pengguna.
“Anak yang belum cukup umur bisa saja menggunakan identitas orang tuanya ketika membuat akun. Karena data kita belum sepenuhnya terintegrasi, proses verifikasi itu akan sulit dilacak,” ujarnya, Selasa (17/3).
Selain persoalan teknis, Wardah menilai rendahnya kesadaran literasi digital di masyarakat menjadi tantangan utama dalam pengawasan ruang digital. Banyak pengguna internet cenderung langsung membagikan informasi tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu.
Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi dosen tamu di Swedia. Menurutnya, pengalaman itu menunjukkan adanya perbedaan budaya dalam penggunaan teknologi digital. Mahasiswa di sana tetap fokus mengikuti diskusi di kelas meski diperbolehkan membawa gawai.
“Mereka tahu kapan waktunya belajar dan kapan waktunya menggunakan gadget. Ketika diskusi berlangsung, tidak ada yang membuka media sosial,” kata Wardah.
Karena itu, ia menilai pendekatan pembatasan waktu penggunaan perangkat digital dapat menjadi solusi alternatif yang lebih realistis dan efektif dibanding pembatasan usia semata. Wardah mencontohkan praktik di Inggris yang membatasi tayangan televisi anak pada jam tertentu sebagai bentuk pengendalian konsumsi media.
Menurut Wardah, perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara komprehensif. Selain regulasi, diperlukan literasi digital yang kuat, tanggung jawab bersama dalam mengelola platform digital, serta pengawasan orang tua agar anak tidak menghadapi risiko di ruang digital sendirian.
Editor: Al-Afasy



