Marah Boleh, Pemarah Jangan
Marah adalah ekspresi jiwa yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Daniel Goleman, dalam buku Emotional Intelligence (1995) mengutip Aristoteles (Atistotle) tentang marah:
Anybody can become angry, that is easy. But to be angry with the right person and to the right degree and at the right time and for the right purpose and in the right way – that is not everybody’s power, and is not easy. Siapapun bisa marah. Itu mudah. Tetapi siapa yang dimarahi, seperti apa tingkat kemarahan, kapan, dan apa tujuan marah -tidak semua orang bisa melakukan- dan hal itu tidaklah mudah.
Di dalam Al-Qur’an, marah disebutkan dalam empat istilah: ghodlob (17×), ghaidz (5×), sakhat (3×), dan maqta (5×). Semuanya mengandung pengertian yang senada. Ghaidz lebih tinggi tingkatannya dari ghodlob. Maqta pada umumnya dikaitkan dengan kemarahan yang berkaitan dengan perilaku maksiat, melanggar hukum, atau perbuatan tercela. “Amat besar kebencian Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan (Qs. Ash-Shaf [61]:3). Manusia bertakwa adalah mereka yang mampu menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain (Qs. Ali Imran [3]: 134). Menurut Tafsir Al-Muyassar, yang dimaksud dengan menahan amarah adalah bersabar, menahan rasa marah dalam hati dengan tidak melampiaskan kemarahan dan berbuat zalim kepada orang lain.
Marah bukanlah perbuatan terlarang. Dalam beberapa riwayat disebutkan Rasulullah SAW juga pernah marah. Ketika sedang marah wajah beliau memerah, cenderung tidak bicara, dan tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Rasulullah SAW tidak pernah marah ketika dirinya dihina atau hal-hal yang bersifat pribadi. Beliau marah apabila ada yang melanggar hukum Allah. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari Rasulullah SAW marah kepada Usamah bin Zaid karena membunuh seseorang yang ketika dalam posisi terdesak di medan perang mengucapkan “la ilaha illa Allah”. Usamah tetap membunuh orang tersebut dengan alasan ia hanya mengelabui, berpura-pura. Rasulullah SAW memarahi Usamah karena kesalahannya.
Kemampuan menahan amarah bukanlah suatu kelemahan, tetapi kekuatan. “Orang kuat bukanlah mereka yang menang bergulat, tetapi yang mampu menahan diri ketika marah.” (HR. Malik dari Abu Hurairah). Orang kuat adalah mereka yang tidak mudah marah dan cepat rida, memaafkan. Sebaliknya, orang lemah adalah mereka yang mudah marah dan susah memaafkan.
Marah tidak harus diekspresikan dengan kata-kata yang kasar, kotor, atau penghinaan baik verbal maupun perbuatan. Kemarahan dapat diekspresikan melalui sindiran, metafor, atau humor. Hal demikian dimaksudkan untuk menjaga martabat diri sendiri dan tidak melukai hati orang yang dimarahi. Walaupun bertujuan mendidik, marah -sebagai suatu bentuk hukuman- tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik (corporal punishment). Islam melarang mengambil keputusan dengan marah. Ketika sedang marah pikiran keruh, hati dikuasai emosi, dan dikendalikan kebencian.
Sering marah dapat membuat diri kehilangan marwah. Selain itu, marah berpotensi menimbulkan darah tinggi dan berbagai gangguan mental. Menurut Imam Al-Ghazali, agar dapat menguasai emosi, ketika marah sebaiknya duduk, beristighfar, membaca kalimat thayyibah, dan mengambil wudu.
Puasa mendidik sabar, mampu menahan diri, dan mengelola emosi. Nabi bersabda: “Puasa itu bukanlah sekadar meninggalkan makan dan minum. Puasa itu meninggalkan perbuatan sia-sia dan perkataan tercela. Jika seseorang yang bodoh memprovokasi kemarahan, maka jawablah: aku sedang berpuasa (HR. Hakim dari Abu Hurairah). Ibadah puasa melatih menahan amarah, membentengi manusia dari sifat pemarah dan menumbuhkan sikap ramah.
Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Sekretaris Umum PP Muhammadiyah



