Berita

Negara vs Big Tech: Komdigi Tegaskan Kedaulatan Digital Indonesia

PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum penting penegasan kedaulatan digital Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan inspeksi ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3). Langkah ini diambil karena platform di bawah naungan Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dinilai belum optimal menanggulangi judi online, disinformasi, ujaran kebencian, hingga fitnah yang meresahkan masyarakat.

Negara dan Big Tech dalam Tata Kelola Digital

Dosen mata kuliah Hukum Siber Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menilai negara memiliki peran strategis untuk memastikan platform digital mematuhi regulasi nasional.

Menurutnya, secara yuridis negara memiliki kewenangan konstitusional untuk mewakili kepentingan masyarakat saat berhadapan dengan korporasi digital global.

“Dalam konsep hukum, kepentingan orang banyak bisa diwakili oleh negara. Termasuk dalam konteks perlindungan data pribadi yang kini sudah menjadi bagian dari hak asasi manusia,” ujar Wardah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/3).

Data Jadi Kekuatan Geopolitik Baru

Wardah juga menyoroti pergeseran geopolitik global yang kini semakin ditentukan oleh penguasaan informasi. Menurutnya, data telah menjadi komoditas strategis yang nilainya bahkan melampaui sumber daya alam konvensional.

“Sekarang bukan lagi siapa pemilik minyak yang menguasai dunia, tetapi siapa yang menguasai data,” tegasnya.

Karena itu, upaya pemerintah memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional menjadi penting untuk melindungi kepentingan publik di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

Berdasarkan Profil Internet Indonesia 2025 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 juta orang pada semester pertama 2025.

Tantangan Implementasi Regulasi

Terkait aspek legal di Indonesia, Wardah menilai substansi regulasi digital nasional, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebenarnya telah mengalami berbagai penyempurnaan.

Namun, tantangan utama saat ini bukan lagi pada teks undang-undang, melainkan pada implementasi di lapangan.

“Substansi aturan kita sebenarnya sudah cukup baik, tetapi persoalan sering kali ada pada penegakannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kendala implementasi sering muncul akibat pemahaman aparat terhadap aturan turunan yang belum sepenuhnya jelas.

Integrasi Data Nasional Jadi Kunci

Wardah juga menyoroti pentingnya integrasi sistem data nasional sebagai fondasi tata kelola digital yang lebih kuat.

Menurutnya, kebijakan digital seperti pengawasan platform global atau pembatasan usia pengguna akan sulit diterapkan secara efektif jika sistem data nasional belum terintegrasi secara menyeluruh.

“Untuk membatasi atau memverifikasi data pengguna sebenarnya membutuhkan satu data yang terhubung. Sementara saat ini, data kependudukan kita masih belum sepenuhnya tersentral dan belum terkoneksi dengan baik,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuka celah manipulasi identitas dalam berbagai aktivitas platform digital, mulai dari pembuatan akun media sosial hingga proses verifikasi pengguna.

Karena itu, penguatan sistem Satu Data nasional dinilai penting agar kebijakan digital pemerintah dapat diterapkan secara lebih efektif.

Wardah menambahkan, penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital masyarakat.

“Kita harus benar-benar berhati-hati dengan data pribadi. Siapa yang menguasai data, dia memiliki kekuatan besar dalam dunia digital,” tutupnya.

Kontributor: ARP
Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/