Vonis 12 Tahun Juliari, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah : Jauh dari Adil
PWMJATENG.COM, JAKARTA – Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi Vonis hakim atas 12 tahun hukuman penjara eks Mensos RI Juliari Batubara. Menurutnya vonis yang diberikan masih jauh dari kata Adil.
“Tuntutan dan putusan hakim ini masih jauh dari yang kita lihat, dari tanggung jawab besar yang harus dilakukan. Menurut saya ini masih jauh dari nilai keadilan apa yang ada dan muncul,” kata Trisno kepada pers, Senin (23/8).
Hakim telah memvonis juliari terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi dana Bansos sebesar Rp. 32.4 Miliar.
Trisno menilai Jaksa Penuntut Umum harusnya berani menerapkan tuntutan pidana seumur hidup. Padahal kita ketahui bahwa Juliari Batubara telah melakukan korupsi dana Bansos di masa pandemi tidak bisa ditolerir.
“JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut,” tambahnya.
Yang lebih disayangkan adalah Juliari tidak melakukan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia. Hal itu menandakan tidak adanya rasa bersalah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19
“Dia hanya permohonan maaf kepada Presiden dan permohonan maaf kepada ketum partainya Ibu Mega [dalam pleidoinya]. Seolah-olah masyarakat enggak perlu dimintai maaf,” ucap dia.
Meskipun Juliari telah diberi sanksi pengembalian dana pengganti sebesar Rp. 14.597.450.000 serta denda Rp. 500.000.000,- Trisno juga menambahkan tidak ada ketegasan atas pengembalian dana tersebut.
“Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda,” pungkasnya.