Khazanah Islam

Urgensi Zakat Harta Simpanan Menurut Tarjih Muhammadiyah

PWMJATENG.COM, Surakarta – Menjelang Idulfitri, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyoroti isu penting dalam ajaran Islam, khususnya mengenai zakat mal atau zakat harta. Dalam sebuah kajian yang diselenggarakan pada Selasa (18/3), Imron Rosyadi, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah sekaligus Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, menjelaskan bahwa terdapat empat prinsip utama dalam zakat harta.

Menurutnya, prinsip pertama adalah bahwa harta yang dikenai zakat harus bersifat berkembang, baik dalam bentuk modal usaha maupun investasi. Prinsip kedua, zakat hanya diwajibkan atas harta yang melebihi kebutuhan dasar pemiliknya. Prinsip ketiga, aset tetap yang menjadi bagian dari operasional bisnis tidak termasuk dalam objek zakat. Sementara itu, prinsip keempat menyatakan bahwa aset tetap yang menghasilkan pendapatan hanya dikenai zakat apabila dijadikan sebagai barang dagangan.

Imron menegaskan bahwa salah satu bentuk harta yang wajib dizakati adalah harta simpanan, yaitu harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha atau kebutuhan pokok, melainkan hanya disimpan tanpa dimanfaatkan. Jenis harta ini mencakup emas, perak, tabungan uang, serta tanah dan bangunan yang tidak digunakan secara produktif.

Dalam pemaparannya, Imron mengutip salah satu dalil mengenai kewajiban zakat emas dan perak yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

Ayat ini menegaskan bahwa orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakat akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Oleh karena itu, menumpuk harta tanpa memenuhi kewajiban zakatnya dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam.

Para ulama sepakat bahwa zakat emas wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total kepemilikan emas. Adapun untuk perak, nisabnya adalah 200 dirham atau sekitar 595 gram, dengan persentase zakat yang sama.

Baca juga, MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

Dalam pandangan Yusuf Qardhawi, emas dan perak yang disimpan sebagai kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya karena keduanya merupakan sumber pengembangan harta. Namun, emas yang digunakan sebagai perhiasan, seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebihan dan cincin perak bagi laki-laki, tidak dikenai zakat karena termasuk dalam kebutuhan pribadi.

Untuk zakat perhiasan, perhitungannya didasarkan pada nilai perhiasan dalam bentuk uang dengan nisab yang mengikuti nisab emas, yakni 85 gram emas murni. Zakat yang dikeluarkan tetap sebesar 2,5% dari total nilai perhiasan yang dimiliki.

Selain emas dan perak, zakat juga wajib dikeluarkan atas simpanan uang apabila memenuhi lima syarat utama. Pertama, jumlahnya mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas. Kedua, uang tersebut telah dimiliki selama satu tahun. Ketiga, merupakan kepemilikan yang sempurna tanpa campur tangan pihak lain. Keempat, jumlahnya melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Kelima, tidak dalam keadaan terhutang yang mengurangi jumlah nisab.

Imron menjelaskan bahwa dalam kasus penyimpanan uang di bank konvensional, yang dihitung sebagai zakat hanya simpanan pokoknya karena bunga bank termasuk dalam kategori riba dan harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Sebaliknya, jika uang disimpan di bank syariah, maka seluruh saldo yang mencakup bagi hasil juga wajib dikenai zakat.

Sementara itu, aset berupa tanah atau bangunan memiliki ketentuan zakat yang berbeda. Jika tanah digunakan untuk bercocok tanam, maka zakat dikenakan pada hasil panennya. Jika tanah disewakan, zakat dikenakan pada pendapatan sewanya. Bangunan yang digunakan sendiri tidak terkena zakat, tetapi apabila disewakan, zakat tetap dikenakan pada hasil sewanya.

Jika seseorang membeli tanah atau bangunan sebagai bentuk investasi, maka nilai harta tersebut wajib dizakati setiap tahun sebesar 2,5% dari total nilai pasarannya.

Dalam penghitungan zakat, berbagai bentuk harta simpanan dapat digabungkan. Jika seseorang memiliki beberapa aset yang secara individu belum mencapai nisab, tetapi jika digabungkan mencapai 85 gram emas, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE