Kesadaran Zakat di Indonesia Masih Minim, Ikhwanushoffa Sentil Peran Mubaligh
PWMJATENG.COM, SUKOHARJO – Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma dakwah agar rukun Islam kelima ini tidak terabaikan.
Ikhwanushoffa menyampaikan pandangannya saat mengisi Sekolah Tabligh yang diselenggarakan oleh Majlis Tabligh Kabupaten Sukoharjo, Ahad (28/6/2026). Ia mengajak para mubaligh merefleksikan kembali metode dakwah KH Ahmad Dahlan.
“Metode dakwah KH Ahmad Dahlan fokus pada pengamalan ilmu, bukan sekadar teori,” ungkap Ikhwanushoffa. Ia mencontohkan konsistensi sang tokoh dalam mengajarkan Surat Al-Ma’un selama tiga bulan penuh agar benar-benar diamalkan oleh santrinya.
Tantangan Literasi Zakat di Indonesia
Menurut Ikhwanushoffa, banyak umat Islam di Indonesia menjalankan rukun Islam secara tidak konsisten. Syahadat, puasa, dan haji memiliki antusiasme tinggi, namun tidak demikian dengan zakat.
Kondisi zakat di Indonesia saat ini memang sangat memprihatinkan. Banyak orang mengaku muslim, tetapi sangat jarang menunaikan zakat. Padahal, zakat memiliki peran krusial dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Penyebab utama fenomena ini adalah kurangnya edukasi dari para pendakwah. Selama ini, materi khutbah atau kajian lebih sering membahas puasa atau haji. Jarang sekali mubaligh secara spesifik mengulas pentingnya zakat secara mendalam.
Edukasi Zakat Maal dan Ketentuan Syariat
Ikhwanushoffa merinci bahwa zakat maal meliputi beberapa jenis harta. Beberapa di antaranya mencakup penghasilan, tabungan, emas, perak, perdagangan, pertanian, hingga hewan ternak.
Umat seringkali bertanya mengenai ketentuan pembayaran sebelum mencapai nishab. Faktanya, seseorang boleh menunaikan zakat meski harta belum mencapai nishab jika ia berkeinginan mengeluarkan sedekah tersebut.
Selain itu, pembayaran zakat juga boleh dilakukan sebelum masa haul tiba. Praktik ini merujuk pada kisah Abbas yang meminta izin kepada Rasulullah untuk mempercepat zakatnya. Rasulullah pun memberikan keringanan tersebut sesuai riwayat hadis dari Tirmidzi.
Sebagai penutup, Ikhwanushoffa berpesan agar mubaligh lebih aktif menyuarakan zakat di Indonesia. Inisiatif ini sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran.
Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Alafasy



