
PWMJATENG.COM, Magelang – Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) langsung menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Identifikasi perubahan dilakukan pada Rabu (3/9) untuk memastikan kesiapan UNIMMA dalam menyesuaikan diri dengan standar terbaru penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 ditetapkan pada 28 Agustus dan diundangkan 2 September 2025. Regulasi baru tersebut membawa perubahan signifikan, mulai dari definisi, standar pembelajaran, masa studi, hingga sistem akreditasi.
Ketua BPP UNIMMA, Muji Setiyo, menegaskan pentingnya sikap cepat perguruan tinggi dalam mencermati aturan baru. “BPP UNIMMA berkepentingan untuk segera mengidentifikasi poin-poin krusial dari perubahan tersebut, agar proses akademik maupun administrasi di UNIMMA berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil identifikasi akan menjadi dasar strategi implementasi. Langkah ini meliputi pembaruan dokumen mutu internal, penyesuaian kurikulum, hingga penyusunan kebijakan akademik yang selaras dengan regulasi terbaru. “Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas UNIMMA. Dengan memahami arah kebijakan pemerintah, UNIMMA dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global,” tutur Muji.
Sementara itu, Kepala Bidang Analisis Data Strategis BPP UNIMMA, Zulfikar Bagus Pambuko, menegaskan pentingnya analisis mendalam atas implikasi regulasi. “BPP tidak hanya mencatat perubahan pasal, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap kurikulum, evaluasi pembelajaran, dan sistem akreditasi. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi pimpinan universitas,” paparnya.
Baca juga, Mengkritik Pemerintah Lewat Demonstrasi dalam Islam: Antara Kewajiban dan Etika
Beberapa perubahan yang teridentifikasi antara lain:
- Bab I Ketentuan Umum: Penambahan definisi masa studi, serta penyesuaian nomenklatur kementerian dan menteri.
- Bab II Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Definisi SKS lebih fleksibel, aturan magang lebih sederhana, serta batas masa studi mahasiswa penuh waktu ditegaskan maksimal dua kali masa tempuh kurikulum. Evaluasi pembelajaran minimal mencakup aktivitas, masa studi, hingga serapan lulusan.
- Program Pendidikan: Rentang SKS program Magister ditetapkan 54–72 SKS dengan masa studi 3–4 semester. Program Doktor dirancang enam semester, sementara program profesi, spesialis, dan subspesialis disusun bersama organisasi profesi tanpa batas minimal SKS.
- Bab IV Penjaminan Mutu dan Akreditasi: Sistem akreditasi diperluas dengan status baru, yakni terakreditasi, unggul, atau tidak terakreditasi. Status unggul diberikan pada program yang melampaui Standar Nasional Dikti. Prodi atau perguruan tinggi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi lanjutan maksimal dua tahun setelah beroperasi.
Selain itu, prinsip efisiensi dalam akreditasi juga ditegaskan. Akreditasi kini dilakukan oleh BAN-PT atau LAM, bukan lagi oleh keduanya sekaligus. Beberapa pasal baru ditambahkan, antara lain terkait perolehan serta perpanjangan akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
Identifikasi yang dilakukan BPP UNIMMA menunjukkan keseriusan perguruan tinggi dalam mengantisipasi arah kebijakan baru. Menurut Muji Setiyo, hal ini penting agar setiap aspek akademik di UNIMMA tetap relevan dengan kebutuhan zaman. “Dengan penyesuaian yang tepat, UNIMMA bisa semakin meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Langkah strategis tersebut sejalan dengan komitmen UNIMMA untuk menjaga mutu pendidikan. Zulfikar menambahkan, analisis komprehensif akan memastikan setiap perubahan aturan dapat diterapkan tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
UNIMMA juga membuka akses publik terhadap tabel komparasi perubahan regulasi, sehingga sivitas akademika dapat mempelajari perbedaan secara detail. Dokumen tersebut bisa diunduh melalui laman resmi UNIMMA.
Kontributor : Arin
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha