Terima Pedoman Microfinance Muhammadiyah dari Tim Perumus, Tafsir: Langkah Awal Penguatan Pilar Ekonomi
PWMJATENG.COM, Semarang – Dalam langkah strategis pengembangan ekonomi syariah, tim perumus Pusat Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Jawa Tengah resmi menyerahkan Pedoman Pendirian BTM dan draft Pedoman Koperasi Jasa Keuangan Syariah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah. Penyerahan berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di kantor PWM Jateng, lantai dua, dan diterima langsung oleh Ketua PWM Jateng, Tafsir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanah pleno PWM Jateng untuk merumuskan regulasi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di bawah naungan Muhammadiyah. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan legal yang jelas dalam membedakan lembaga microfinance Muhammadiyah dengan yang tidak memiliki DNA Muhammadiyah.
Ketua Koordinator sekaligus General Manager Pusat BTM Jawa Tengah, Achmad Su’ud, menjelaskan pentingnya pedoman ini. Menurutnya, pedoman ini menjadi jawaban atas kebutuhan PWM Jateng dalam menentukan arah kebijakan pengembangan microfinance Muhammadiyah.
“Penyerahan laporan ini sesuai harapan PWM Jateng agar ada kejelasan legalitas terkait microfinance Muhammadiyah. Ini penting untuk mendukung kebijakan PWM dalam memperkuat pilar ekonomi Muhammadiyah,” ungkap Su’ud.
Ia juga menambahkan, keberadaan program nasional Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) yang bertujuan menciptakan satu BTM di setiap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) semakin relevan dengan regulasi ini.
Baca juga, Resonansi Kebaikan untuk Masyarakat yang Berkeadaban
“Dengan adanya regulasi ini, PWM Jateng memiliki arah yang lebih jelas untuk mengembangkan microfinance Muhammadiyah,” tambahnya.
Achmad Su’ud menjelaskan bahwa pedoman pendirian BTM sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2010–2015) telah merumuskan pedoman serupa di tingkat nasional.
“Kali ini, pedoman yang diserahkan ke PWM Jateng lebih lengkap dengan penambahan di aspek kelembagaan BTM, seperti KSPPS dan LKMS, serta akad-akad syariah untuk implementasi bisnis jasa keuangan BTM,” jelas Su’ud.
Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan pedoman ini melibatkan tim lain, seperti Lembaga Pengembangan UMKM (LP UMKM), Majelis Ekonomi dan Bisnis PWM Jateng (MEBP), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari PWM Jateng.
Ketua PWM Jateng, Tafsir, mengapresiasi hasil kerja tim perumus tersebut. Ia menyebut pedoman ini sebagai langkah awal untuk memperkuat ekonomi Muhammadiyah, khususnya di sektor microfinance.
“PWM Jateng akan mengkaji regulasi ini secara komprehensif sebelum menetapkannya menjadi kebijakan,” ujar Tafsir.
Ia juga berharap regulasi ini mampu mendorong pengembangan BTM yang lebih baik di Jawa Tengah. “Cita-cita Muhammadiyah untuk memiliki bank syariah sendiri akan semakin kuat dengan adanya pedoman ini,” tambahnya.
Dengan regulasi yang terstruktur, PWM Jateng optimistis dapat menguatkan peran Muhammadiyah dalam sektor ekonomi berbasis syariah. Keberadaan BTM tidak hanya menjadi bagian dari pilar ekonomi organisasi, tetapi juga wujud nyata kontribusi Muhammadiyah terhadap pemberdayaan ekonomi umat.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha