Temui DPRD, PDPM Jepara Sampaikan Sikap dan Pandangan tentang Upaya DPR-RI Anulir Keputusan MK
PWMJATENG.COM, Jepara – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Jepara menggelar pertemuan penting dengan DPRD Kabupaten Jepara pada Selasa (27/8/2024), menyusul kegaduhan yang timbul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan sikap serta pandangan PDPM terkait kondisi terkini.
Rombongan PDPM Jepara yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho; Bendahara Umum, Endra Lukmana; Sekretaris Bidang Organisasi, M. Husni Azam; dan Sekretaris Bidang Ekonomi, Pangki. Mereka diterima oleh Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Adi Nugroho menegaskan pentingnya agar penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada putusan MK dan memastikan proses demokrasi di Jepara tetap kondusif.
Baca juga, Sofyan Anif: Rendahnya Tingkat Literasi di Indonesia Menjadi Akar Masalah Pendidikan
“PDPM Jepara berada di garis tengah; kami adalah mitra pemerintah yang juga memberikan kritik dan masukan untuk memastikan pemerintah tetap berada dalam koridor demokrasi. Tujuan kami adalah Baldatun Thoyyibatun Warabun Ghofur,” ujar Wahyu.
Agus Sutisna memberikan apresiasi terhadap peran PDPM dalam menjaga ketenangan di Jepara dan mendukung sinergi antara PDPM dan DPRD. Ia menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK dan menyatakan keterbukaan DPRD terhadap masukan dari semua elemen masyarakat sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Agus juga menggarisbawahi peran DPRD dalam penganggaran, pengawasan, dan legislasi, serta menyambut baik partisipasi PDPM dalam proses tersebut.
Sementara itu, Muhammad Husni Azam, Sekretaris Bidang Organisasi PDPM Jepara, mengingatkan DPRD terpilih untuk tetap berkomitmen membuat kebijakan yang pro-rakyat dan melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat.
Kontributor : M. Husni Azam
Editor : M Taufiq Ulinuha