Berita

Resmi! Tanwir XXXIV IMM Sahkan Aturan Keterwakilan 30 Persen IMMawati

PWMJATENG.COM, BANTEN — Forum Tanwir XXXIV Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Banten mencetak sejarah baru. Musyawarah tingkat nasional ini resmi mengesahkan aturan keterwakilan IMMawati sekurang-kurangnya 30 persen dalam struktur kepemimpinan organisasi.

Keputusan krusial tersebut menetapkan revisi Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) IMM. Mulai saat ini, setiap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) wajib mencantumkan minimal empat kader perempuan dalam rekomendasi calon formatur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM. Tanpa syarat tersebut, berkas usulan daerah otomatis gugur.

Langkah Strategis Kepemimpinan Perempuan

Langkah ini memperkuat posisi kader perempuan dalam ruang pengambilan keputusan strategis. Sejalan dengan hal itu, Tanwir XXXIV IMM membuktikan komitmen organisasi dalam mendorong kesetaraan peran serta regenerasi kepemimpinan yang lebih inklusif.

Pengesahan regulasi baru ini membawa dampak langsung bagi peta politik internal. Selain memperluas porsi suara perempuan, aturan tersebut menjamin kepemimpinan DPP IMM mendatang diisi oleh kader-kader terbaik dari kalangan IMMawati.

Bukan Sekadar Angka

Panitia pelaksana menegaskan bahwa penetapan kuota 30 persen bukan sekadar pemenuhan formalitas angka. Sebaliknya, kebijakan dari Tanwir XXXIV IMM ini membuka akses keadilan yang nyata bagi seluruh kader perempuan di Indonesia.

Kini, regulasi organisasi telah mengikat seluruh tingkatan kepengurusan. Langkah berikutnya, seluruh jajaran IMM wajib mengawal implementasi aturan ini agar representasi perempuan benar-benar hidup dalam struktur kepemimpinan DPP IMM.

Kontributor: Khosiyatika
Editor: Akmal

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *