Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kerja Sama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tegal
PWMJATENG.COM, Slawi – Sosialisasi 4 pilar MPR RI kerjasama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab Tegal . dihadiri oleh Ortom Muhammadiyah terdiri dari unsur Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Lembaga seni dan budaya olahraga , dan ratusan peserta terdiri dari kepala Sekolah SD/MI/MTs/SMA/SMK/MA Muhammadiyah se Kab Tegal serta unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan unsur Amal Usaha Muhammadiyah bidang Kesehatan RSI PKU Muhammadiyah Kab Tegal .
Kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR RI bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kab Tegal jalan A Yani KM 2 Procot Slawi. Pada 11 Mei 2018. Tegal. Hadir dalam acara tersebut Drs Zainut Tauhid Sa’adi, M, Si Anggota MPR RI Fraksi PPP dan di Moderatori olehDR Mamun Murod Al Barbasy selaku direktur Pusat studi islam dan Pancasila (PSIP) Fisip UMJ. Serta LHKP PDM Kab Tegal.
Dalam pesentasinya Drs Zainut Tauhid Sa’adi, M, Si Anggota MPR RI Fraksi PPP menjelaskan 4 Pilar Yaitu terdiri dari Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Secara jelas Pancasila sebagai pilar perta mulailah bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan meraih dipertanggung jawabkan sehingga meraih diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa dalam negri menetapkan Pancasila sebagai base kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut alasannya. Pilar / tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, seperti disamping kokoh dan mantap, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Devocionario bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan macam dan kondisi bangunan.
Bilamana bangunan tersebut sederhana gak memerlukan tiang yang terlampau kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka asas penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud. Demikian pula halnya dengan base atau tiang penyangga salahsatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Basis 1945.
Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dulu makna undang-undang dasar teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pilar ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami jauh dahulu berbagai bentuk Pelosok yang terdapat di negara, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding daddies negara ini memilih negeri kesatuan. Pilar ke empat yaitu Bhinneka Tunggal Ika Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu bagi mengantisipasi adanya keaneka-ragaman petunjuk yang dipeluk oleh kaum Majapahit pada waktu tersebut. Meskipun mereka berbeda petunjuk tetapi mereka tetap 1 dalam pengabdian.(Hendra Apriyadi)