PWMJATENG.COM, Brebes – Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu (RSUMSA) berhasil memperolah satu lagi sertifikasi kelaikan rumah sakit. Sertifikasi ini berupa Standart Islami Rumah Sakit Muhammadiyah Aisyiyah (SIRSMA) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hebatnya, RSUMSA meraih predikat istimewa dari 3 predikat yang ada, yakni Baik, Baik sekali dan Istimewa. RSUMSA sendiri menjadi Rumah Sakit Muhammadiyah ke-5 yang berhasil meraih sertifikasi SIRSMA.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2023 dilakukan survei serta penilaian mengenai penerapan pelayanan yang islami, baik dinilai dari segi dokumentasi regulasi, penilaian SDM, fasilitas, maupun kualitas pelayanan. Hal tersebut pula yang menjadi komitmen RSUMSA dalam menjalankan visi maupun misi Muhammadiyah.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi SIRSMA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite SIRSMA PP Muhammadiyah dr. Agus Sukaca, M.Kes. kepada Direktur Utama RSUMSA dr. H. M. Chanifudin, MH.Kes. didampingi Ketua BPH Budi Susila, M.Pd. dan Ketua MPKU H. Faozi Agus, S.E. di Aula KH. Ahmad Dahlan, Selasa (11/7/23).
Baca juga, Belum Lama Terpilih, FOKAL IMM Temui Ketum PP Muhammadiyah
Direktur Utama RSUMSA dr. H. M. Chanifudin, MH.Kes. menyampaikan rasa bangganya atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa ini merupakan tanggung jawab bagi pihaknya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Di hari yang sama, selain dilakukan penyerahan sertifikat, juga dilanjutkan dengan kegiatan pendalaman dan pemantapan komitmen bermuhammadiyah bagi seluruh karyawan di lingkungan RSUMSA. Selain itu juga dihadiri Anggota PCM Bumiayu, PCA Bumiayu, Ortom serta Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Bumiayu.
Dalam kesempatan ini, dr. Agus Sukaca, M.Kes. membawakan beberapa materi berkaitan dengan Muhammadiyah, seperti mengenal visi dan misi, menyelaraskan visi dan misi, dsb. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan dilakukan sebagai bentuk pemantapan bagi setiap individu yang ada di ruang lingkup RSUMSA agar dapat lebih memelihara spirit dalam bermuhammadiyah.
Editor : M Taufiq Ulinuha