Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PWM Jateng Dorong Perlindungan Seluruh Pekerja AUM
PWMJATENG.COM, SEMARANG — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penjaminan tenaga kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan strategis ini berlangsung di Kota Semarang pada Kamis (3/9/2026). Melalui langkah tersebut, PWM Jateng ingin memastikan seluruh pegawai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) mengantongi jaminan sosial.
Sementara itu, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan PWM Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif. Saat ini, sebanyak 70 persen pekerja AUM sektor pendidikan dan kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengapresiasi komitmen tinggi pimpinan Muhammadiyah. Bahkan, pihaknya bersama PWM Jateng terus berakselerasi menyasar 30 persen pekerja AUM yang belum terlindungi.
“Jadi secara umum untuk Amal Usaha Muhammadiyah yang ada di Jawa Tengah, 70% itu sudah terdaftar untuk karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berarti sudah ada perlindungannya,” ujar Cahyaning Indriasari di Semarang, Kamis (3/9/2026).
Langkah Konkret dan Edukasi Sektor Pendidikan serta Kesehatan
Sebagai bentuk komitmen nyata, PWM Jateng dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY resmi menandatangani PKS. Selanjutnya, langkah strategis ini bertujuan memperluas jangkauan edukasi serta sosialisasi program jaminan sosial secara masif. Bahkan, program edukasi tersebut akan menjangkau tingkat daerah hingga ranting.
Selain itu, dalam waktu dekat, kedua pihak bakal menggelar sosialisasi serentak secara luas. Kegiatan ini melibatkan jajaran Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Majelis Pembina Kesehatan Umum (PKU) se-Jawa Tengah. Dengan demikian, pengelola sekolah, madrasah, dan rumah sakit Muhammadiyah dapat memahami hak kepesertaan mereka secara utuh.
Di sisi lain, Ketua PWM Jawa Tengah, Dr. KH. Tafsir, M.Ag. menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi. Oleh sebab itu, Muhammadiyah berkomitmen memberikan kepastian jaminan sosial bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Mudah-mudahan ke depan akan ada tindak lanjut yang lebih konkret di samping penerimaan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, juga kerja sama kolaborasi berupa pemberdayaan dan pemahaman kepada masyarakat, edukasi terkait dengan ketenagakerjaan,” tegas Tafsir.
Perluasan Manfaat hingga Peluang Layanan Perumahan
Tak hanya jaminan dasar, kerja sama ini juga membuka akses ke berbagai program manfaat tambahan. Sebagai contoh, pekerja AUM yang terdaftar minimal satu tahun berkesempatan mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Menariknya, fasilitas perumahan tersebut menyediakan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.
Pada akhirnya, sinergi berkelanjutan antara PWM Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi acuan nasional bagi ormas keagamaan lain. Apalagi, cakupan perlindungan tenaga kerja AUM kini makin solid. Alhasil, seluruh pekerja di lingkungan Muhammadiyah Jawa Tengah dapat bertugas secara aman dan nyaman.
Editor: Akmal



