Puasa 2021 Muhammadiyah Keluarkan Panduan Ibadah di Tengah Pandemi
PWMJATENG.COM , JAKARTA –Minggu (14/3/21), Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar memberi tahukan tentang tuntunan ibadah Puasa 2021 selama bulan Ramadan di masa pandemi ini (COVID-19).
Mereka mengatakan bahwa Ramadhan 1442 Hijriah yang akan dilakukan nanti, tidak jauh berbeda dari Ramadhan 1441 Hijriah yang sudah kita lewati tahun lalu. Karena hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyampaikan beberapa tuntutan-tuntutannya.
Yang pertama, puasa di bulan Ramadhan ini tetap wajib dilakukan untuk umat Islam kecuali khusus orang yang sakit dan punya kondisi kekebalan tubuh kurang baik, seperti orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik itu yang bergejala maupun yang bukan termasuk ke dalam kelompok orang yang sakit.
“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Alquran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” ucap Syamsul Anwar.
Yang kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh saat puasa Ramadhan bisa ditinggalkan tenaga kesehatan yang sedang bertugas atau mempunyai tugas.
Tuntutan ini sudah sebut dengan surat Al-Baqarah ayat 195, isi ayat dalam surat tersebut menerangkan tentang larangan menjatuhkan diri dari kebinasaan.
Syamsul menerangkan pelaksanaan agama menurut dirinya sendiri, yaitu memiliki asas memudahkan dan tidak menimbulkan mudharat turunan itu merupakan memedomani apa yang sudah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Berikutnya, untuk masyarakat yang tinggal di sekitar tempat yang terdapat penularan covid-19, salat jamaah fardu dan salat tarawih bisa melakukan dirumah masing-masing saja.
“Hujan saja diberi ruksha apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.
Di bulan Ramadhan 1442 Hijriah untuk ibadah salat tetap menyarankan agar shaf jamaah salat bisa dilakukan dengan berjarak sesuai protokol yang sudah diberikan. Dan untuk pintu maupun ventilasinya masjid dibuka supaya udara bisa masuk dan keluar saat sedang salat berjamaah dikerjakan, tentunya juga harus membatasi jumlah jamaah.
“Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan didalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan,” terangnya.
Sementara itu, salat Idul Fitri nanti bisa dilakukan ditempat lapangan kecil atau tempat terbuka sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang tidak berkerumunan besar, mestinya perlu memperhatikan protokol kesehatan.
Tuntunan ini semua sudah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelum bulan Ramadhan 1441 berlangsung tahun lalu.
“Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah), jadi syariah itu diturukan oleh Allah SWT bukan untuk mensukar-sukar manusia. Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah,” tuturnya.
“Ditulis oleh Jurnalis Magang – Syifa Agustin Restanti”