PWMJATENG.COM, Surakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital. Langkah strategis ini dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui digitalisasi, mencakup ID Digital, Pembayaran Digital (DigiPay), dan Pertukaran Data (Data Exchange).
Guru Besar bidang Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Zulfikar, menilai langkah ini sebagai upaya yang sangat penting dalam memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia. “Salah satu tantangan besar dalam memaksimalkan penerimaan negara adalah ketidakpatuhan wajib pajak. Percepatan digitalisasi ini sangat relevan dengan pengumuman Kementerian Keuangan terkait implementasi Core Tax untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Zulfikar, Rabu (15/1).
Core Tax, menurut Zulfikar, merupakan sistem integrasi digital untuk pelaporan pajak (e-filing). Sistem ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, memberikan solusi bagi dua kelompok wajib pajak, yaitu Tax Compliance (Patuh Pajak) dan Tax Avoidance (Penghindaran Pajak). Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik penghindaran pajak dan meningkatkan rasio kepatuhan pajak.
Baca juga, Memperbanyak Amal: Bekal untuk Kehidupan Abadi
“Indonesia memiliki potensi perpajakan yang sangat besar. Sayangnya, kurangnya program insentif pajak sering kali menjadi kendala. Dengan Core Tax, administrasi pajak menjadi lebih efisien, sehingga memudahkan Tax Compliance dan meningkatkan pendapatan negara,” tambah Zulfikar.
Untuk mendukung program ini, pemerintah memerlukan Infrastruktur Publik Digital (DPI) yang andal. DPI mencakup ID Digital, Platform Pertukaran Data, dan Pembayaran Digital, dengan perhatian khusus pada keamanan data digital.
“Keputusan membentuk komite ini sangat cerdas, terutama dengan Indonesia yang kini menjadi anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan). Peluang ekspor yang lebih luas dari kelompok ini dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pajak ekspor,” ungkap Zulfikar.
Selain itu, Zulfikar menekankan pentingnya pemerintah mengejar penerimaan pajak dari perdagangan internasional. Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan tersebut perlu diberikan intensi atau pajak tambahan agar kontribusi mereka terhadap penerimaan negara lebih signifikan. “Dengan DPI, identitas digital, pembayaran digital, dan pertukaran data dapat terintegrasi, sehingga keamanan data peserta pajak juga terlindungi,” ujarnya.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha