BeritaKhazanah Islam

Pola Konsumsi dan Kepekaan Masyarakat akan Produk Halal

Pola Konsumsi dan Kepekaan Masyarakat akan Produk Halal

Oleh : Fadhil Umar*

PWMJATENG.COM – Al-Quran memberikan pedoman yang sangat jelas kepada kita semua tentang berkehidupan di muka bumi, semua sisi dalam kehidupan manusia diatur dalam Al-Quran dan dijelaskan secara sempurna oleh Rasulullah Saw. Dan salah satu bentuk untuk kita dapat menjaga diri kita dan iman kita adalah dengan menjaga bagaimana kita berperilaku dan beradab. Dalam satu dekade terakhir, istilah halal lifestyle atau gaya hidup halal semakin populer di masyarakat. Halal lifestyle sendiri secara harfiah merujuk pada cara menjalani hidup dengan mengedepankan dan menjaga prinsip halal.

Dalam agama Islam, kita pahami bahwa halal merupakan sesuatu yang boleh dikonsumsi dan dilakukan oleh seorang muslim. Jika dulunya halal lebih banyak berkaitan dengan food and beverages atau segala hal yang dikonsumsi ke dalam tubuh, kini beriringan dengan perkembangan pan pengetahuan masyarakat pengertian tersebut sudah diperluas dan semakin berkembang. Halal sudah diterapkan dalam segala aspek kehidupan seorang muslim, tidak terbatas pada apa yang dikonsumsi masuk ke dalam tubuh.

Perkembangan ekonomi membawa halal lifestyle menuju spektrum yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup makanan, Sebagai contoh, sektor yang akan meningkat seiring dengan maraknya gaya hidup halal ini adalah keuangan Islam, travel, fashion, media dan rekreasi, farmasi, dan kosmetik. Lebih membanggakan lagi ketika halal lifestyle tidak hanya menjadi paham yang dianut umat muslim, tidak hanya menjadi paham keagamaan halal lifestyle saat ini telah menjadi paham yang bisa diterima oleh banyak golongan lainnya, kebermanfaatan dalam halal lidfestyle menjadi alasan beberapa golongan lain juga dapat menjalaninya. Pada titik ini islam sebagai “rahmatan lil alamin” menjadi nyata dan dapat kita rasakan sepenuhnya.

Konsep halal lifestyle menjadi bisa diterima kalangan luas karena paham bahwa “halal = sehat”. Semua yang halal pasti sehat, tentunya hal ini tidak hanya bentuk kalimat retoris belaka. Kita paham bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat halal produsen harus mengajukan asesmen pada MUI, dimana dalam upaya mendapatkan sertifikat halal, sebuah produk harus melewati beberapa asesmen yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan halal, tentunya hal ini menjadi standarisasi yang harus dipenuhi produsen dan menguntungkan bagi konsumen, karena sudah pasti produk yang telah memiliki sertifikat halal telah melewati assesmen tersebut. Dan sebagai konsumen kita perlu bersyukur bahwa pada saat ini pemerintah telah mendorong tidak hanya produsen besar untuk bisa memenuhi sertifikat halal, namun juga pada bidang UMKM turut serta di dorong untuk bisa memenuhi sertifikasi halal.

Wilayah Indonesia atau bahkan dalam asia tenggara, Halal dapat menjadi sebuah peluang bisnis bagi para produsen, atau bahkan menjadi boomerang akibat dari produsen yang abai akan ke-halalan produknya, terutama dalam food and beverage. Kita pahami bahwa telah banyak kasus yang menurunkan citra sebuah produsen dengan adanya isu adanya bahan bahan yang tidak halal dalam produk mereka. Sehingga halal dalam produsen food and beverages menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan.

Lebih lebar lagi halal lifestyle menjadi lebih dikenal masyarakat luas dengan semakin bermunculannya produk produk dengan label halal, bukan hanya pada bidang food and beverages, halal pada saat ini telah berkembang pada spektrum yang lebih luas, kita mengenal adanya perbankan Syariah, asuransi Syariah, pembiyaan Syariah, dan sebagainya dalam bidang keuangan, lalu kita mengenal adanya produk produk kosmetik yang turut serta melabelkan produk mereka sebagai produk halal, bahkan pada saat ini telah muncul tren baru berupa wisata halal.

Sebagai umat muslim kita patut bersyukur dengan perkembangan perekonomian yang juga memperhatikan haidah kaidah islam, sebagai umat muslim kita juga perlu lebih mawas diri bahwa halal juga berkaitan dengan bagaimana kita memperoleh harta tersebut. Dalam riwayat Ibnu Masud RA, Nabi Muhammad Saw. bersabda:

وَلاَيَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرامٍ فَيُنفِقُ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ وَلاَيَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إلاَّ كاَنَ زَادَهُ إلى النّارِ إنَّ اللّهَ لاَ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالسَّيْءِ وَلكِنْ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالْحَسَنِ إنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يَمْحُوْ الْخَبِيْثَ

“Tidaklah seseorang mendapatkan harta dengan cara yang haram, diinfakkan, lalu diberi keberkahan, atau harta tersebut disedekahkan, lalu ditinggal mati, kecuali akan membuatnya semakin dekat dengan api neraka. Sungguh Allah tidak menghapus keburukan dengan kebuurkan, tetapi Allah menghapus keburukan dengan kebaikan, dan sungguh keburukan tidak bisa menghapus keburukan” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

*A Freshly graduated student from Universitas Diponegoro as a Master in Management, whose also wellgrounded in the creative industry. Had involved in some events, such as exhibitions, concerts, talkshows, and others. Has been running an independent creative media for the last 3 years and had successfully collaborated with several companies. Currently working as an independent researcher and research consultant.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE