PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui program Wirausaha Merdeka Kampus (WMK) mengadakan workshop dan seminar untuk meningkatkan kompetensi kewirausahaan mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung di Assalam Syariah Hotel pada Selasa (1/10). Salah satu topik utama yang dibahas adalah pentingnya legalitas usaha bagi mahasiswa yang tengah merintis bisnis.
Yeppi Kusumawati, seorang Praktisi Kebijakan Publik, menyampaikan pentingnya pendaftaran merek dagang dan sertifikasi legal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Ia menekankan bahwa legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Sertifikasi Halal adalah kunci dalam mengurangi risiko usaha. Selain itu, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti Hak Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga penting untuk diperhatikan.
“Kalian yang sedang atau baru memulai usaha, segera daftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sertifikasi ini sangat penting untuk mengurangi risiko usaha,” ujar Yeppi di hadapan para mahasiswa.
Yeppi juga menegaskan bahwa dengan memiliki sertifikasi legal, sebuah usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat. Menurutnya, legalitas usaha adalah indikator bahwa bisnis tersebut telah memenuhi standar hukum dan diakui secara resmi.
Baca juga, Pemimpin yang Suul Khuluq: Bahaya Bagi Umat dan Bangsa
“Legalitas itu wajib bagi setiap pengusaha. Jika usaha sudah legal, artinya kita sudah dianggap memenuhi aturan dan hukum. Dari situ, kepercayaan konsumen akan meningkat,” jelas Yeppi.
Dalam kesempatan yang sama, Kun Harismah, Kepala Bidang Inovasi, Lembaga Riset dan Inovasi UMS, menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta dan prosedur permohonannya. Kun menjelaskan bahwa kKI milik pribadi meliputi Hak Cipta, Hak Terkait, serta Hak Milik Industri seperti Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, dan Varietas Tanaman.
“Hak Cipta memberikan pencipta wewenang monopoli atas Hak Ekonomi dan Hak Moral yang memungkinkan mereka mengawasi serta melindungi hasil ciptaannya,” jelas Kun.
Selain itu, peserta WMK juga mendapatkan penjelasan dari Nanung Danar Dono, seorang Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, mengenai proses pendaftaran Sertifikasi Halal. Nanung menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Ia juga menekankan bahwa produk bersertifikat halal bukan hanya untuk menjaga konsumen, tetapi juga menjadi strategi bersaing di pasar bebas.
“Untuk memenangkan pasar produk halal, strategi yang diperlukan adalah mengembangkan kualitas produk, penampilan, kemasan, serta potensi pasar,” ungkap Nanung.
Kontributor : Eva
Editor : M Taufiq Ulinuha