PDPM Jepara Siap Pasang Badan! Buruh Jepara yang Jadi Korban Ketidakadilan Akan Diadvokasi

PWMJATENG.COM, Jepara – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Jepara menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada salah satu buruh pabrik di wilayah Pecangaan, Jepara, yang mengaku menjadi korban ketidakadilan di tempat kerjanya. Langkah ini dilakukan setelah PDPM mengantongi sejumlah bukti permulaan yang dinilai cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap mediasi hingga advokasi hukum.
Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, menjelaskan bahwa aduan tersebut diterima langsung dari pihak buruh, yang bekerja di salah satu perusahaan pabrik di kawasan Pecangaan. “Kami menerima laporan dari seorang buruh yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tempatnya bekerja,” ungkap Wahyu, Sabtu (14/6/2025).
Menurut pengadu, ia mengalami kondisi yang diduga sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK), namun tidak mendapatkan penanganan yang adil dari pihak perusahaan. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah bukti awal yang diserahkan kepada PDPM Jepara dan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHM) Jepara.
Untuk menangani kasus ini, PDPM Jepara bekerja sama dengan Lebaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PDM Jepara yang dikomandoi oleh Mahendra Perwira Putra, Rokhman Adi Putera Nugraha, dan Ari Mahargyaning Widi. Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang rentan, termasuk para buruh.
Baca juga, Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M
Salah satu advokat LBHAP PDM Jepara, Rokhman Adi Putera Nugraha, menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah proses mediasi antara pihak buruh dan perusahaan. “Kami akan menempuh jalur bipartit terlebih dahulu sebagai upaya mediasi. Harapannya, perusahaan dapat menunjukkan iktikad baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LBHAP PDM Jepara akan mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan pada Senin, 16 Juni 2025, untuk meminta tanggapan atas aduan tersebut. “Kami berharap perusahaan segera merespons dengan terbuka demi penyelesaian yang adil,” tegas Rokhman.
Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, juga mengapresiasi keberanian buruh dalam menyampaikan aduan tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada PDPM dan LBHAP PDM Jepara. Kami berkomitmen penuh untuk membantu siapa pun yang memerlukan advokasi dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Wahyu menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan PDPM bukan semata-mata reaktif, tetapi merupakan bentuk keberpihakan kepada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. “Pemuda Muhammadiyah tidak akan tinggal diam jika ada masyarakat kecil yang diperlakukan tidak adil. Ini bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Namun LBHAP PDM Jepara menyatakan akan terus memantau dan mendorong penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Kontributor : Edi S
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha