Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas, Lazismu Jawa Tengah Undergo Audit Keuangan Eksternal!
PWMJATENG.COM, Semarang – Lazismu Jawa Tengah sedang menjalani (undergo) proses audit keuangan eksternal yang dilakukan bersama Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Hamid dan Rekan. Audit ini dimulai pada Selasa (23/4) dan berlangsung hingga Jumat (26/4). Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan transparansi dan keakuratan pengelolaan keuangan lembaga zakat tersebut, melibatkan 35 kantor daerah serta 1 kantor wilayah.
Dalam keterangan resmi, Ketua BP Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalani proses audit internal maupun eksternal. Menurutnya, Lazismu Jawa Tengah selalu siap dalam menghadapi audit dengan penuh kesungguhan untuk mendapatkan masukan yang berguna.
“Saat ini Lazismu Jawa Tengah sedang berkomitmen untuk menjadi lembaga amil zakat yang terpercaya. Kami percaya bahwa melalui audit keuangan ini, kami dapat memperkuat transparansi keuangan, inovasi program, dan pelayanan yang optimal,” ujar Dwi Swasana.
Baca juga, Wow! LAZISMU Jateng Diuji Ketat dengan Audit Mutu ISO 9001, Berhasil Capai Standar Terpercaya!
Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dodok Sartono, juga menyampaikan pentingnya audit keuangan yang berkesinambungan bagi Lazismu. Menurutnya, audit keuangan dengan PSAK 409 dan audit syariah merupakan langkah penting untuk memastikan Lazismu mengikuti prinsip-prinsip keuangan yang berlaku serta mematuhi syariat Islam.
“Dengan pengelolaan wakaf yang profesional, kami berharap dapat memaksimalkan manfaat wakaf bagi kepentingan sosial. Lazismu Jawa Tengah berkomitmen untuk terus berkembang dan memenuhi standar keuangan dan syariah yang berlaku,” tambah Dodok Sartono.
Proses audit keuangan eksternal bersama KAP Abdul Hamid dan Rekan ini menjadi bukti nyata komitmen Lazismu Jawa Tengah dalam menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana zakat, serta upaya terus-menerus dalam pengembangan untuk memenuhi standar keuangan dan syariah yang berlaku.
Editor : M Taufiq Ulinuha