Harga Emas Fluktuatif, Musywil Tarjih PWM Jateng Godok Aturan Baru Nisab Zakat Profesi
PWMJATENG.COM, MAGELANG – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menggelar Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih V. Acara ini berlangsung di Magelang pada 13-14 Juni 2026. Forum tertinggi ini menggodok aturan baru terkait nisab zakat profesi. Langkah ini merespons dinamika harga emas hari ini yang terus berfluktuasi tajam di masyarakat.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan agenda mendesak ini. Peninjauan ulang terhadap zakat profesi Muhammadiyah merupakan aspirasi langsung dari warga Persyarikatan. Selain tata cara menghitung zakat penghasilan, Musywil kali ini juga membahas dua persoalan penting lain. Agenda tersebut adalah hukum kotoran hewan yang halal dimakan serta fikih seni budaya Islam.
“Harga emas sebagai acuan zakat memang terus berubah. Muhammadiyah menggunakan metode ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif untuk merumuskan keputusan keagamaan ini,” ujar Dr. Isman.
Bahas Hukum Kotoran Hewan dan Fikih Seni Budaya
Musywil ini menghadirkan total 772 peserta aktual. Mereka terdiri dari unsur pondok pesantren, ulama, dan para pakar. Forum ini membedah persoalan fikih keseharian yang sangat dekat dengan masyarakat. Salah satunya adalah kajian mendalam mengenai status kotoran hewan yang halal dimakan.

Isu gaya hidup modern juga mendapat perhatian serius melalui pembahasan desain operasional fikih seni budaya Islam. Ketua PWM Jawa Tengah, Dr. KH. Tafsir, M.Ag., mengapresiasi langkah progresif Majelis Tarjih ini. Menurutnya, dokumen Dakwah Kultural Muhammadiyah serta Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3 sebenarnya sudah memuat konsep dasar hubungan Islam dan budaya.
“Namun, rumusan tersebut masih bersifat konseptual dan global. Kami memerlukan aturan yang lebih operasional dan aplikatif agar warga Muhammadiyah mudah menerapkannya sehari-hari,” jelas KH. Tafsir.
Target Sosialisasi dan Penguatan Akademis
Majelis Tarjih akan menyerahkan seluruh rumusan final ini kepada pleno PWM Jawa Tengah. Selanjutnya, organisasi akan menyosialisasikan hasil tersebut secara masif kepada warga Persyarikatan. Dr. Isman berharap hasil sidang ini menjadi pedoman nyata dalam muamalah duniawiyah dan ibadah mahdhah umat.
Pasca-Musywil, Majelis Tarjih juga menyiapkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Mereka akan menguatkan kajian akademis melalui pendekatan burhani (sains dan kontekstual). Pendekatan ini berfungsi memperdalam formula nisab zakat profesi dan status hukum kotoran hewan.
Langkah ini memperkuat tiga program prioritas Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng. Program tersebut meliputi penyusunan panduan mubaligh, pelaksanaan ijtihad jama’i, serta penyelenggaraan pendidikan ulama Tarjih. Melalui momentum di Magelang ini, Manhaj Tarjih hadir menjadi solusi hukum yang aplikatif di tengah perkembangan zaman.
Kontributor: Medkom PWM Jateng
Editor: Alafasy



