Musyda ke 19 DPD IMM Jateng Tetapkan 213 Sebagai Peserta, Utusan PC IMM Ahmad Dahlan Hampir Gagal Menjadi Peserta
PWMJATENG.COM.KENDAL. Musyda ke 19 DPD IMM Jateng yang berlangsung di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, Kendal akhirnya menetapkan dan mengesahkan sebanyak 213 orang sebagai peserta Musyda. Hal tersebut terungkap melalui keputusan dalam sidang pleno pra Musyda pada Sabtu (8/12) di pendopo setempat.
Pimpinan Sidang pra Musyda Aan Saiful Islam menyampaikan peserta sebanyak itu adalah utusan dari PC IMM dan Pimpinan Komisariat. “ Mereka berasal dari 19 PC IMM dan 100 Pimpinan Komisariat di PTM, PTN, dan PTS yang tersebar di seluruh Jawa Tengah “ ungkap Aan yang juga sekretaris bidang organisasi DPD IMM Jateng. Dijelaskan, sesuai dengan ART IMM pasal 22, peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara.
Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi DPD IMM Jateng, Andi Mahfuri mengungkapkan pada awalnya tim verifikasi peserta telah melakukan pengecekan, klaririfasi seluruh surat mandat yang masuk ke meja panitia dan ditemukan surat mandat yang belum ditandatangani oleh PDM setempat. “ Ada surat mandat dari PC IMM Ahmad Dahlan Surakarta yang tidak ada tanda tangan dan stemple sah dari PDM setempat. Kejanggalan itu kami sampaikan di pleno dan mendapat respon yang beragam dari peserta “ katanya. “ sebagian peserta menolak utusan yang surat mandatnya tidak dibubuhi tanda tangan dan stempel, sedangan sebagian besar peserta menghendaki agar tetap menjadi peserta penuh “ sambungnya. Ditambahkan oleh Andi, pada dasarnya ke 4 peserta tersebut sudah menemui PDMnya tetapi surat mandat yang dimaksud belum ditandatangi.
Andi menjelaskan, DPP IMM sesuai kebijakannya setiap Cabang Kota atau Kabupaten boleh berdiri lebih dari satu PC IMM. “ Mengacu pada pengalaman Musyda IMM DIY beberapa waktu lalu ada dua PC IMM di Kota Yogjakarta, PC IMM Djazman Al Kindi dan AR Fahrudin, keduanya diperbolehkan menjadi peserta penuh. “ katanya. Ditambahkan, dalam tafidz Muktamar ke 18 IMM di Malang, di sebuah Kabupaten atau Kota boleh berdiri leboh dari satu PC IMM. ( Tim Liputan Musyda )