Muhammadiyah Ranting Makamhaji Kartasura Minta Ganti Rugi Pelebaran Sayap Underpass
SUKOHARJO – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, meminta ganti rugi pelebaran sayap underpass. Sebab, ada tanah wakaf di sana yang terkena dampak pelebaran.
Ketua PRM Makamhaji, Abdul Fatah Bintoro, mengatakan tanah wakaf milik Muhammadiyah yang terkena pelebaran panjangnya sekitar 25 meter-30 meter persegi. “Status tanah itu bukan milik pribadi tetapi wakaf. Karena itu, kami meminta Pemkab Sukoharjo untuk mengganti tanah yang terkena proyek pelebaran,” ujarnya. Dikatakan, nanti tanah wakaf akan digunakan untuk membangun sekolah. Permintaan ganti rugi sudah disampaikan ke Bupati dan DPRD Sukoharjo.
Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, memahami persoalan yang ada di sekitar underpass, terutama masalah pelebaran jalan di sisi selatan menuju Gawok, Gatak. Karena itu, pihak terkait dikumpulkan dalam forum hearing di DPRD Selasa (20/5), di antaranya kecamatan, desa, rekanan, PT KAI, dan pimpinan Muhammadiyah. “Hasil hearing diputuskan, Rabu (22/5) melakukan pengukuran berapa tanah yang terkena pelabaran jalan dan akan diganti rugi”, kata Nurjayanto.
Dari catatan Komisi III, hanya tanah milik Muhammadiyah yang terkena imbas akibat pelebaran jalan. Namun berapa luas dan berapa nilai ganti ruginya akan diketahui setelah tim melakukan penghitungan. Setelah diketahui, anggarannya akan diajukan di APBD Perubahan 2013. Ganti rugi tanah sendiri, kata dia, sudah disepakati Rp 1 juta/meter. (Fakhrudin/suaramerdeka.com)