Muhammadiyah Keluarkan Fatma Merokok Haram
Yogyakarta. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Organisasi tersebut menegaskan merokok sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. Bahkan termasuk dalam oeruatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri secara perlahan.
Fatwa dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tertanggal 8 Maret 2009 dan ditanda tangani Ketua Prof Dr H Syamsul Anwar MA, Sekretaris Drs H Dahwan MSi. Mereka menilai merokok bertentangan dengan Alquran.
“Wajib hukumnya mengupayakan hidup sehat dan menciptakan lingkungan bersih karena itu merokok merupakan perbuatan haram karena membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tandas Syamsul, Selasa (9/3).
Syamsul menambahkan, merokok jelas bertentangan dengan unsur-unsur syariah yakni perlindungan agama, jiwa raga, akal, keluarga dan harta. “Mereka yang belum merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok,” tegas Syamsul.