Muhammadiyah Haramkan Bunga Perbankan
Muhammadiyah Haramkan Bunga Perbankan
Malang. Untuk kesekian
kalinya organisasi Islam Muhammadiyah menetapkan sebuah aturan
“pengharaman”. Dari hasil rapat komisi VI pada Musyawarah Nasional
(Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah
Malang (UMM) menetapkan bahwa bunga perbankan termasuk riba, sehingga
diharamkan.
Menurut Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono, Sabtu (3/4), menyebutkan bahwa
hasil rapat komisi ini kemungkinan besar akan dibawa ke pleno dan akan
ditetapkan secara hukum mengikat ke seluruh anggotanya.
Bunga
perbankan diharamkan dengan alasan karena termasuk riba, dengan mengacu
pada ciri-ciri yang sama dengan riba, yakni tambahan sebagai imbalan
mendapatkan modal pinjam dalam jangka waktu tertentu. Ciri lainnya
adalah adanya perjanjian yang mengikat, lebih banyak menguntungkan
pemilik saham, dan imbalan jasa hanya dimiliki oleh pemegang saham
(pemilik modal).
Sebelumnya, dalam urusan bunga perbankan,
Muhammadiyah sebelumnya hanya mengharamkan bunga bank yang ditetapkan
oleh bank-bank swasta. Sedangkan bank pemerintah masih ditoleransi
terkait keuntungannya digunakan oleh masyarakat luas melalui pembangunan
dan pendidikan. akan tetapi saat ini, semua perbankan yang mengarah
kepada riba diharamkan.
“Bagi pada anggota yang sudah
menyadarinya, silakan bertransaksi dengan perbankan syariah, yang belum
silakan tetap menggunakan sistem bank konvensional,” katanya.